BPH Migas Batasi Penjualan Sampai Jam 18.00

solar habisAntrian pembelian solar subsidi.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah akan membatasi waktu penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mulai tanggal 1 Agustus 2014.

Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng menegaskan waktu penyaluran BBM Solar itu akan dilaksanakan di atas pukul 18.00.

Dengan demikian, masyarakat tidak akan dapat membeli Solar lagi ketika di atas jam 6 sore. “Tetap kita menjual BBM, namun ini akan dibatasi karena banyak kita temukan penyalahgunaan pemakaian BBM subsidi diatas pukul jam 6 sore hingga larut malam itu terjadi di kawasan Jabodetabek,” ujar Andy seperti mengutip Antara, Kamis (31/7/2014).

Langkah pembatasan BBM bersubsidi itu mengacu pada surat edaran BPH Migas pada 24 Juli 2014 lalu mengenai pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi.

Dalam surat bernomor 937 tahun 2014 ini disebutkan larangan penjualan solar untuk wilayah Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014.

Kebijakan itu juga mengacu pada penetapan kebijakan kuota tetap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014, di mana kuota BBM bersubsidi hingga akhir tahun diturunkan dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter.(ini/lin)

Share
Leave a comment