Belum Dilantik, 2 Caleg Terpilih Dipecata

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Dua calon legislatif terpilih dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Kesatuan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dipecat dari keanggotaan sehingga tidak bisa ikut dalam pelantikan.

“Kami di KPU Takalar sudah menerima pemberitahuan dan surat keputusan dari DKP PKPI Takalar atas pemecatan dua caleg itu sehingga kita tidak jadi memasukkan namanya untuk dilantik pekan depan,” ujar Ketua KPU Takalar Jussalim Sammak, Jumat (22/8/2014).

Kedua caleg tersebut adalah Sudirman Narang yang merupakan caleg terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II dan Mawar Daeng Sanging dari dapil III.

Pemecatan itu sendiri diketahui karena adanya pelanggaran yang cukup berat sehingga DPP PKPI Sulawesi Selatan merapatkannya dan memutuskan untuk pemecatan itu.

Wakil Ketua DPP PKPI Sulsel Bidang Hukum dan Humas, Yusuf Haseng menyatakan pemecatan itu berdasarkan rapat pleno partai di mana diputuskan untuk memecat kedua caleg terpilih itu karena terbukti melanggar aturan partai yakni mengampanyekan partai lainnya.

“Saat kampanye pileg beberapa waktu lalu itu, kedua caleg itu bekerjasama dengan partai lain dan ikut mengkampanyekannya. Perbuatan itu melanggar aturan dan mekanisme partai,” katanya.

Dia menyebutkan jika dalam pemecatan itu, bukan cuma dua tetapi ada enam caleg PKPI Takalar yang dipecat, tetapi keempatnya tidak bernasib baik karena tidak terpilih dalam pemilihan legislatif tersebut.

“Jadi dalam rapat pleno partai, ada enam yang disidang dan semuanya terbukti telah melanggar aturan partai. Dua caleg terpilih dan empat lainnya merupakan caleg tidak terpilih,” katanya.(ant/jei)

Share
Leave a comment