Wagub Maluku Bantah Terkait Kredit Macet Bank

wagub-maluku-zeith-sahuburuaZeth Sahuburua (kanan)

 

TRANSINDOENSIA.CO – Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua menegaskan tidak terkait kasus dugaan kredit macet di PT Bank Maluku yang tiga staf badan usaha milik daerah (BUMD) itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi (Kejati) setempat.

“Saya memang menjadi Komisaris Utama PT Bank Maluku saat dugaan kasus kredit macet tersebut (2007 – 2009), tetapi itu tidak berarti turut bertanggung jawab,” katanya saat dikonfirmasi di Ambon, kemaren.

Zeth yang dilantik bersama Gubernur Maluku, Said Assagaff oleh Mendagri Gamawan Fauzi di Ambon pada 10 Maret 2014 itu menyatakan, soal kredit itu kewenangan direksi.

“Saya tidak berkompeten soal mencairkan permintaan kredit sehingga dugaan kasus itu jangan dipolitisasi untuk tujuan sesat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wagub Zeth mengisyaratkan kredit yang melibatkan developer PT Nusa Ina Pratama itu tidak bermasalah.

“Saya tidak bermaksud melindungi tiga orang tersebut atau melawan Kejati Maluku. Namun, mekanisme perbankan itu menjamin kredit dicairkan dengan agunan tertanggung jawab,” katanya.

Karena itu, sekiranya kreditur tidak mampu mengembalikan atau melunasinya kewajibannya, maka agunan menjadi jaminan.

Agunan pun biasanya nilainya lebih besar dari permintaan kredit yang diajukan sehingga bila macet, maka pihak PT Bank Maluku melelangnya.

“Pastinya, saya mmpersilahkan Kejati Maluku sesuai kewenangan memproses dugaan kasus kredit macet tersebut dengan mengacu kepada aturan – aturan perbankan sehingga tidak berdampak negatif terhadap citra BMUD ini,” ujar Wagub.

Sebelumnya, Kajati Maluku I Gde Sudiatmaja menyatakan, tiga staf PT Bank Maluku yakni MM, IM dan MP telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti – bukti akurat yang diduga dilakukan dalam pencairan kredit,” ujarnya.

Karena itu, tahapan penanganannya adalah penyidikan, setelah proses pemeriksaan terhadap ketiganya selesai dilakukan beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan ini pun didukung sejumlah barang bukti sehingga ketiganya bisa ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan KUH Pidana.

“Penyidik akan memanggil ketiga dalam waktu dekat untuk mengintensifkan penyidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi,” tandas Kajati.

Disinggung soal kerugiaan negara, dia menjelaskan, nantinya diaudit secara seksama agar tidak terjadi kesimpang siuran.

“Data awalnya belasan miliar rupiah, tetapi itu butuh pengembangan lanjutan agar tidak simpang siur proses hukumnya,” kata Kajati.

Ketiga tersangka ini diduga memuluskan pengucuran kredit yang diajukan PT Nusa Ina Pratama sebanyak tiga kali.

Pada 2007 PT Bank Maluku mengucurkan kredir Rp4 miliar. namun, developer belum melunasinya.

Ternyata, PT Bank Maluku melalui ketiga tersangka itu kembali mencairkan Rp6 miliar pada 2008.

Tragisnya pada 2009, PT Bank Maluku kembali mencairkan Rp2 miliar, tanpa PT Nusa Ina Pratama melunasi kredit pertama maupun kedua.

Padahal, menurut Kajati, sesuai peraturan perbankan, jika kreditur tidak mampu mengembalikan kreditnya atau terjadi kredit macet, maka tidak boleh mengucurkan kembali.

“Jadi pengembangan penyidikan akan diintensifkan guna mengungkapkan alasan sehingga tiga tersangka bisa mencairkan kredit diajukan PT Nusa Ina Pratama sebanyak tiga kali dengan mengabaikan ketentuan perbankan,” katanya.(ant/kum)

Share
Leave a comment