Ribuan Napi di Sumut Terima Remisi

napi-dapat-remisi

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 4.922 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi pada lebaran Idul Fitri 2014, 84 narapidana diantaranya bahkan langsung bebas.

“Kemenkum HAM juga tengah mengajukan remisi untuk 2.410 narapidana terkait PP 28,” kata Kepala Sub Bidang Registrasi dan Statiska Kemenkum HAM Sumut,  Jefri Pohan, kepada wartawan, kemaren.

Dia menerangkan, remisi terhadap 2.410 narapidana tersebut, terdiri dari narapidana teroris sebanyak 5 orang, narkotika 2.401 orang, trafficking sebanyak 1 orang, serta korupsi sebanyak  3 orang.

Sedangkan yang terkait  PP 99 sebanyak 152 napi dengan rincian  kasus narkotika sebanyak 145 orang, trafficking sebanyak 1 orang dan korupsi sebanyak 6 orang.

Saat ini menurut Jefri jumlah warga binaan di Sumatera Utara mencapai 18.700 orang.(vv/don)

Share
Leave a comment