Polda Riau Jadikan 65 Orang Tersangka Pembakar Hutan

hutan batam meluas Pembakaran hutan Riau.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Riau kembali menetapkan dua orang lagi tersangka untuk dugaan kejahatan lingkungan, perambahan, pembalakan liar, serta pembakar hutan dan lahan sehingga totalnya menjadi 65 tersangka.

“Itu merupakan pengungkapan dari 44 laporan kasus yang diterima anggota di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau sejak 5 April hingga 4 Juli 2014,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, kemaren.

Menurut catatan Satgas Penegakan Hukum dari Polda Riau, jumlah kasus terbanyak ditangani oleh Polres Rokan Hilir yakni 20 perkara dan tersangkanya ada sebanyak 25 orang, terdiri dari 14 kasus perambahan dan pembalakan liar dan enam lainnya adalah kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Kemudian Polres Bengkalis menangani tujuh perkara, empat perambahan dan pembalakan liar, tiga kebakaran hutan dan lahan dengan sembilan orang tersangka.

Selanjutnya Kota Dumai sejak 60 hari terakhir juga telah menangani tujuh perkara terdiri dari perambahan dan pembalakan liar dengan 21 orang tersangka, dan Polres Pelalawan dari tiga perkara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Sementara itu untuk Polres Siak, Meranti dan Rokan Hulu masing-masing hanya mengenai dua perkara dengan masing-masing ada dua tersangka.

Terakhir ada satu perkara yang ditangani oleh Polres Kampar yakni terkait perambahan dan pembalakan liar dengan pelaku masih tahap penyelidikan.

Kejahatan lingkungan dan kehutanan di Provinsi Riau berlangsung sejak awal 2014, menyebabkan kerusakan kawasan gambut dan tercemarnya ruang udara dengan kabut asap.

“Kepolisian masih akan berkomitmen untuk mengatasi persoalan kebakaran lahan ini dengan penegakkan hukum. Para pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata AKBP Guntur.(ant/ful)

Share
Leave a comment