Lagi, Dirut PT Trisakti Mustika Diperiksa Kasus e-KTP

gamawan fauzi dan korupsi e ktpMendagri Gamawan Fawzi saat meninjau langsung pembuatan e-KTP beberapa waktu lalu.(dok)

TRANSINDONESIA.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Trisakti Mustika Graphika, She Ming Mintardja Wiliusa, hari ini, Rabu (2/7/2014). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012.

Kepada pers, Rabu (2/7/2014), Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. “Yang bersangkutan (akan diperiksa untuk tersangka S,” terang Priharsa.

Bersama She Ming, penyidik juga memanggil, Direktur PT Sinergi Anugrah Mustika Yahya Sundarto Iteh, dan pegawai PT Sucofindo Nur Effendi. Ketiganya juga bersaksi untuk tersangka yang sama.

Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Ia  disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.(fer)

Share
Leave a comment