Kejati Maluku Periksa Saksi Korupsi Mobil DPRD SBT

korupsi terminal haji

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah memeriksa empat orang saksi terkait pengadaan mobil pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2011 yang diduga fiktif.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia mengatakan, pemeriksaan saksi itu dalam rangka melengkapi berkas tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Saksi yang diperiksa adalah sekretaris panitia pengadaan barang yakni Hasmantuni serta anggota tim pengadaan barang yakni Zainab Faud, Ismael Rumasukun dan Yusuf kilawaga.

“Kami akan memeriksa saksi lainnya sambil mengintensifkan penyidikan guna mengungkapkan dugaan korupsi yang telah menjerat tiga tersangka,” ujarnya, kemaren.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris DPRD SBT, Moksen Albram, ketua panitia pemeriksa barang, Idris Tommu dan rekanan pengadaan, S.Mohammad Alhamid.

Sayangnya, Moksen telah meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

“Tim penyidik setelah mengelar ekspos kepada petinggi Kejati Maluku, termasuk Kajati, I Gede Sudiatmaja pada 30 Juni 2014, selanjutnya menetapkan tersangka,” kata Bobby.

Kasus ini merujuk pengadaan mobil tersebut seharusnya tiga unit. Namun, realisasinya hanya dua unit karena satu unit lainnya diindikasikan fiktif.

Tim penyidik juga sebenarnya telah meminta keterangan dari belasan saksi, termasuk sejumlah pimpinan DPRD SBT.

Dia mengisyaratkan, kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena tim penyidik masih mengembangkan penyidikan.

“Jadi pihak yang merasa memiliki bukti akurat silahkan menyampaikan ke Kejati Maluku untuk memudahkan pengembangan penyidikan dengan identitas pelapor dirahasiakan maupun dilindungi,’ ujar Bobby.

Dia menambakan, komponen pemuda yang mengaku forum pembela SBT hendaknya memberikan kesempatan kepada tim penyidik untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi ini sesuai KUHP.

“Kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dan tidak kompromosi terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Bobby Palapia.(ant/kum)

Share
Leave a comment