Kejati Aceh Jadikan BUD Aceh Timur Tersangka Korupsi Rp88,4 M

ilustrasi-korupsi-acehIlustrasi melawan korupsi

 

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Bendahara Umum Daerah atau BUD Aceh Timur berinisial J SH MM sebagai tersangka korupsi Rp88,4 miliar.

“J SH MM ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juni 2014,” kata Kepala Kejati Aceh Tarmizi melalui Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Rabu (2/7/2014).

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi ini terkait kas bon di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2005 dan 2006. Pada saat itu, tersangka menjabat bendahara umum daerah atau BUD.

Kasus ini berawal dari hasil laporan inspektorat, di mana awalnya pada 2005 kas daerah mencapai Rp88,5 miliar. Lalu, pada akhir 2006, kas daerah Kabupaten Aceh Timur dilaporkan sebesar Rp74 miliar.

“Namun, pada awal 2007, kas daerah menjadi Rp100,7 juta. Dan ini dilaporkan Ilyas SE, yang menjabat BUD menggantikan tersangka J SH MM,” kata Amir Hamzah.

Berdasarkan penyelidikan tim kejaksaan, sebut dia, kas daerah Kabupaten Aceh Timur itu berkurang karena ada pencairan melalui cek kepada pihak yang tidak berwenang.

Setelah ditelusuri lagi, lanjut dia, pencairan cek ini atas perintah Bupati Aceh Timur. Namun, tim kejaksaan belum bisa menyebutkan untuk apa uang kas daerah tersebut dicairkan.

“Kami masih mengembangkan informasi kasus ini. Dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Ini hanya tinggal soal waktu saja,” ungkap Amir Hamzah.

Menyangkut pemeriksaan dan penahanan tersangka, Amir Hamzah menyebutkan J SH MM belum diperiksa sebagai tersangka. Begitu juga dengan penahanan, kejaksaan belum menahan tersangka J SH MM.

“Tersangka J SH MM memang pernah diperiksa sebagai saksi saat kasus ini masih dalam penyelidikan. Kejaksaan dalam waktu dekat ini akan memeriksa J SH M dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Amir Hamzah.(ant/jal)

Share
Leave a comment