Gubernur Ini Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik

mobil-dinas-dibawa-mudik

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo mengatakan, mobil dinas boleh digunakan para pejabat satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mudik ke kampung halaman merayakan Lebaran 1435 Hijriah/2014.

“Asalkan dirawat dan biaya bahan bakar minyak ditanggung oleh pejabat tersebut silahkan saja mobil dinas dipakai untuk mudik ke kampung halaman,” kata dia, di Bandarlampung, Kamis (17/7/2014).

Ia mengatakan bahwa biaya BBM untuk kendaraan dinas pejabat yang digunakan untuk keperluan dinas selama ini berasal dari APBD. Tetapi kendaraan tersebut dipakai untuk mudik biaya BBM harus ditanggung oleh pejabat yang menggunakannya.

Kendaraan dinas yang dipakai mudik itu lanjutnya juga harus mendapatkan izin dari pejabat di atasnya terutama yang digunakan mudik ke kampung halaman di luar provinsi.

Gubernur Lampung mengatakan, kendaaraan dinas tersebut juga boleh digunakan untuk menuju ke tempat Shalat Idul Fitri 1435 Hijriah.

“Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan silahkan saja mobil dinas digunakan untuk mudik,” katanya pula.

Ia menyebutkan permohonan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik harus diberitahukan kepada atasannya. “Harus diberitahukan pula berapa lama penggunaan kendaraan tersebut dan menuju kemana?,” katanya.

Pada tahun sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung juga memperbolehkan kendaraan dinas digunakan pejabat untuk mudik lebaran asalkan mendapatkan izin dan biaya kendaraan ditanggung sipemakai.(ant/dri)

Share
Leave a comment