3 Warga Flandia dan 1 India Diultimatum Keluar Palangka Raya

deportasi-wna Ilustrasi

 

TRANSINDOENSIA.CO – Sedikitnya empat warga negara asing, tiga orang asal Finlandia dan seorang dari India diultimatum keluar dari wilayah hukum Kantor Imigrasi Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palangka Raya Drs Ilyas, M. Si di Palangka Raya, Rabu mengatakan, keempat warga negara asing (WNA) tersebut diberi waktu tiga hari (3×24 jam) harus sudah keluar dari wilayah hukum Kantor Imigrasi Palangka Raya (16/7/2014).

Menurut dia, empat WNA tersebut bekerja sebagai tenaga ahli di sebuah perusahaan yang jauh dari ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Barito Selatan. Mereka adalah tenaga ahli pemasangan pembangkit tenaga listrik mesin gas, ujarnya.

“Seandainya mereka ingin tinggal dan bekerja di sini (wilayah hukum Kantor Imigrasi Palangka Raya), pihak perusahaan disarankan melengkapi izin dan surat-surat yang diperlukan sesuai presedur hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Didamping stafnya Herry, Ilyas menyebutkan dokomen yang harus diserahkan kepada Kantor Imigrasi antara lain Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika mereka ingin tetap bekerja karena sebagai tenaga ahli bidang pemasangan pembangkit tenaga listrik mesin gas, perusahaan yang mempekerjakan mereka harus segera melangkapi RPTKA dan IMTA tersebut,” tambah Ilyas.

Dalam beberapa bulan terakhir, Kantor Imigrasi Klas I Palangka Raya telah mendeportasi lebih 20 tenaga kerja asing yang selama ini bekerja di sejumlah perusahaan batu bara, dan zirkon di wilayah hukum Keimigrasian kantor Palangka Raya.

“Hari ini (Rabu, 17 Juli 2014), tiga warga negara Finlandia dan seorang warga negara India harus meninggalkan wilayah hukum Indonesia karena mereka tidak mengantongi izin tinggal dan bekerja di wilayah hukum kantor Imigrasi Palangka Raya,” katanya.

Sebelumnya kantor Imigrasi Palangka Raya juga mendeportasi 18 tenaga kerja dari Tiongkok, India, dan Korea Selatan yang selama ini bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kota Palangka Raya. Mereka tinggal tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Tenaga kerja asing yang selama ini bekerja secara ilegal di perusahaan batu bara, zirkon, dan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tersebut dideportasi karena menggunakan visa kunjungan, dan bukan visa untuk bekerja,” demikian Kepala Imigrasi Palangka Raya, Ilyas.(ant/tan)

Share
Leave a comment