3 Polisi Narkoba Polda Kalteng Terancam 7 Bulan Penjara

penjara-polisi-tersangka narkoba

TRANSINDOENSIA.CO – Tiga oknum polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, terancam tujuh bulan penjara karena melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba.

“(Ketiga polisi) dituntut tujuh bulan penjara. Kalau sidangnya tidak ditunda, rencananya Senin (14/7/2014) tadi sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa,” kata Kasi Pidum Kejari Sampit Achmad Taufik Hidayat, kepada wartawan di Sampit, Rabu (16/7/2014).

Ketiga tersangka, yakni AKBP DH, serta dua anggota aktif MA dan HNC, dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, yakni berupa pemerasan terhadap korban Mardianawati, salah satu bandar obat carnophen alias zenith di Sampit. Sesuai Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 335 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemungkinan habis lebaran nanti pembacaan putusan dari mejelis hakim. Tuntutan kami tujuh bulan penjara,” katanya.

Seperti diketahui, ketiga oknum yang semestinya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat itu sejak awal memang tidak ditahan di Polda Kaltang, hingga proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan.

Sesuai yang temuat di berkas dakwaan Jaksa, ketiga terdakwa tiba di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada 3 Juli 2013.

Hingga sekitar pukul 09 pagi ketiganya menuju kediaman MAR, warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Ketapang, Sampit, yang dikenal sebagai salah satu bandar besar obat zenith.

Terdakwa HNC langsung turun dengan berpura-pura membeli delapan keping obat zenith kepada MAR.

Usai mendapat obat itu, ketiganya sempat rapat sebentar dari dalam mobil. Beberapa menit kemudian, terdakwa DH dan MA kembali masuk ke rumah korbanya.

Keduanya langsung mengaku utusan dari Polda Kalteng, hingga membuat MAR dan suaminya ketakutan.

Kedua oknum polisi tersebut meminta korbannya untuk menunjukkan obat zenith lainnya, namun korban mengaku obat zenitnya sudah habis terjual.

Para terdakwa langsung memeras korban dan meminta uang Rp15 juta agar kasusnya tidak dilanjutkan ke hukum.

Korban hanya menyanggupi Rp3 juta dan langsung ditolak oleh terdakwa, hingga terjadi kesepakatan, dan korban memberikan uang Rp10 juta kepada ketiga terdakwa.(ant/tan)

Share
Leave a comment