Terlibat perampokan, Perempuan Ini di Vonis 18 Tahun

wanita bandara narkoba

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Reni Astuti (22) warga Kandangan Temanggung karena terlibat perampokan yang mengakibatkan korban Dwi Wijayanto warga Banyumanik Semarang meninggal.

Perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama Nofi Suprihatin (21) dan Teguh Waluyo (20) warga Dusun Babadan Desa Kemiriombo Kecamatan Gemawang terjadi pada awal November 2014. Nofi dan Teguh dalam persidangan sebelumnya masing-masing divonis 19 tahun penjara.

Putusan majelis hakim terhadap Reni tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa Sugeng Riyadi, terdakwa menyatakan menerima sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

“Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 365 KUHP berupa terlibat pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Namun, peran mereka berbeda sehingga vonis tidak sama,” kata hakim ketua Maruli Tumpal Sirait usai memimpin jalannya persidangan, Kamis (12/6/2014)

Maruli mengatakan, Reni meski terlibat perampokkan hingga korban meninggal namun tidak berperan aktif atau berinisiatif dalam kejahatan tersebut. Dia hanya mengikuti alur yang diperintahkan Teguh Waluyo, dan Nofi Suprihatin.

Ia mengatakan, perencanaan penguasaan barang milik korban pada Jumat malam (1/11/2013) di kamar 107 Hotel Anisa Bandungan tempat Reni dan Teguh menginap. Setelah matang, Dela lantas menelpon korban untuk mau kencan. Keduanya lantas bersepeda motor menyusuri jalan alternatif Semarang Temanggung melalui Kaloran, Teguh dan Nofi membuntuti.

Korban dibunuh di perkebunan di Desa Geblog, Kecamatan Kaloran Temanggung. Eksekusi dilakukan oleh Teguh dan Nofi, sedangkan Reni berjaga apabila ada pengguna jalan yang melintas.

“Pada aksi tersebut mereka mendapat uang Rp4,7 juta dengan pembagian Teguh Rp1,3 juta, Nofi Rp2,4 juta dan Reni Rp1 juta,” katanya.

Penasehat hukum terdakwa Dwi Supriyanto mengatakan menerima putusan majelis hakim karena semua terpidana menerima. Mereka mempertimbangkan jika banding hukuman akan lebih berat mengingat kasus perampokan dan pembunuhan yang dilakukan.(ant/ats)

Share
Leave a comment