Rumah Murah Bebas Pajak

Perumnas Targetkan  Pembangunan 1503 Unit Rumah di SumutIlustrasi pembangunan perumahan.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akhirnya menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah murah atau rumah tapak bersubsidi di sembilan zona wilayah Indonesia. Penghapusan tersebut menindak lanjuti usulan dari Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz.

Dirjen DJP Kemenkeu, Fuad Rahmany menyebut, sembilan zona itu antara lain Jawa, Sumatera, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Papua dan Papua Barat serta Jabodetabek.

“Harga rumah yang bebas dari PPN berkisar dari Rp105 juta-Rp165 juta per unit,” kata dia di Jakarta, Rabu (11/6/2014) malam.

Fuad menjelaskan, batasan harga rumah yang dibebaskan dari PPN, contohnya di Papua dengan harga rumah maksimal Rp165 juta per unit, sedangkan di Jawa dan Sumatera sebesar Rp105 juta per unit, serta Rp120 juta per unit untuk di Jabodetabek.

“Di Papua batasannya lebih tinggi Rp165 juta karena harga bahan-bahan baku rumah di sana serba mahal, misalnya semen dan sebagainya,” ucap dia.

Sebelumnya, para pengembang rumah murah mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapuskan pajak pertambahan nilai untuk rumah murah. Soalnya, adanya pajak tersebut cukup memberatkan bagi konsumen. Bagi masyarakat dengan penghasilan rendah, perbedaan ratusan ribu saja sudah sangat berdampak.(lp6/lin)

Share
Leave a comment