Permohonan Praperadilan Kadis PU Bursel Ditolak

Tersangka Rekayasa SKBDN PT ASEI Tak Hadiri Pemeriksaan Kejagung

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kadis PU Buru Selatan (Bursel) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Wai Pandan Bala-Bala.

“Dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi ditegaskan, meski pun uang yang merupakan nilai kerugian negara telah dikembalikan namun tidak mempengaruhi perbuatan pidana yang dilakukan tersangka,” kata hakim tunggal PN setempat, R.A Didiek Ismiatun di Ambon, Senin (16/6/2014).

Pengajuan permohonan praperadilan Kadis PU Buru Selatan, Ventje Kolibonso ini disampaikan melalui penasihat hukumnya, Ismail Pellu di PN Ambon sejak pekan lalu.

Menurut hakim, penahanan jaksa terhadap pemohon juga sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Sehingga langkah Kejaksaan Negeri Namlea sudah tepat dan PN Ambon menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon beserta dalil-dalilnya,” kata hakim dalam persidangan yang dihadiri penasihat hukum pemohon, Ismail Pellu serta Kasie Pidsus Kejari Namlea, Jino Talakua selaku pihak termohon.

Sebelumnya penasihat hukum pemohon, Ismail Pellu meminta Ketua PN Ambon mengabulkan gugatan praperadilan Kajari Namlea sebab kliennya tidak melakukan kesalahan.

Menurut dia, langkah Kajari Namlea yang menetapkan Kadis PU sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Jumat, (30/5) 2014 terkait dugaan proyek fiktif pembangunan jembatan Wai Pandan Bala-Bala senilai Rp400 juta lebih adalah suatu kesalahan.

Pembuatan kontrak kerja antara Dinas PU dengan CV. Biga Lama selaku kontraktor dimulai pada tanggal 1 Juli 2013 silam “Nomor kontraknya adalah 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013 untuk satu paket pengerjaan pembangunan jembatan Wai Pandan Bala-Bala, di Desa Waihea, Kecamatan Kepala Madan (Bursel) senilai Rp426.920.000,” kata Ismail.

Kontraktor kemudian mulai melakukan kegiatan awal berupa pendirian base camp, mendatangkan semen, besi cor dan material lainnya, mengingat masa kerja dalam kontrak hanya 120 hari.

Namun ketika akan dibangun jembatan, kata Ismail, warga setempat melakukan penolakan sehingga kontraktor tidak bisa melakukan pekerjaan, padahal seluruh anggarannya sudah diterima dari Dinas PU Bursel.

Akibat masa kerja berakhir dan jembatan tidak jadi dibangun, Kadis PU Bursel kemudian meminta kontraktor mengembalikan anggaran tersebut untuk disetor ke kas daerah.

Lalu tanggal 14 Mei 2014, pihak CV Biga Lama mengembalikan dana sebesar Rp330 juta dan sisanya Rp31.329.563 dikembalikan beberapa hari kemudian.

“Pengembalian uang ini membuktikan tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada proyek fiktif sebab masyarakat sendiri yang melakukan penolakan pembangunan jembatan,” tegasnya.(ant/kum)

Share
Leave a comment