Pencuri CPO Di Kapal Ditangkap

kapal-cpoIlustrasi kapal CPO.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi, menangkap kelompok pencuri minyak sawit mentah (crude palm oli/CPO) yang diangkut kapal tongkang di perairan Sungai Batanghari, Jambi.

Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang di Jambi Senin (9/6/2014) mengatakan tertangkapnya kelompok pencuri CPO di atas kapal tag boad atau tongkang itu berkaT laporan para pengusaha dan warga yang mengetahui kejadian itu.

Para pelaku pencurian CPO di atas kapal pompong tersebut ditangkap anggota Polair Polda Jambi pada Rabu pekan lalu (4/6/2014) di perairan Sungai Batanghari kawasan Suakandis Kabupaten Muarojambi.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihak Polair Polda Jambi berhasil menangkap sepuluh pelaku yang diduga memiliki peran masing-masing.

Kesepuluh tersangka yang diamankan pihak Polair Polda Jambi adalah Amiruddin perannya sebagai nahkoda kapal pompong, Ahmad Riski (ABK), Fandi Ahmad (otak pelaku), Purba, Paulus, Risky P, Sahrul, Sahril (ABK), Hariono (penadah) dan Antoni (pemodal).

Sedangkan hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan satu unit kapal pompong, peralatan pencurian, HP, CPO hasil curian.

Polisi perairan Jambi juga akan melakukan pengembangan kasus tersebut untuk menjerat pelaku lainnnya termasuk pemodal melakukan aksi pencurian lainnya.

Untuk para pelaku penyidik Polair Polda Jambi menerapkan pasal 363, 480, 372 dan 374 KUHP.

Untuk kasus ini pihak polisi perairan menduga aksi pelaku beraksi di perairan Sungai Batanghari hingga Selat Berhala sebagai jalur pelayaran kapal pengangkut CPO dari Jambi ke luar provinsi.

Sementara pihak perusahaan yang dirugikan dalam aksi pencurian CPO diatas kapal tersebut adalah PT Pelayaran PanduPasifik Karisma Raya anak perusahaan Musim Mas Grup di Medan yang bergerak dibidang industri pengolaan minyak goreng (refinery).

Manajer Operasional Musim Mas Grup, Hendra Leo mengatakan atas perbuatan para pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian materi Rp163.567.470,- atau sebanyak 16.802 liter atau 16,8 ton crude palm oli (CPO).

Dalam aksi penadah CPO tersenut adalah Antoni adalah orang asal Medan yang diduga ada diindikasi keterlibatan jaringan Medan yang beraksi dalam pencurian CPO.

Dari sepuluh tersangka, ada enam karyawan PT Pelayaran PanduPasifik Karisma Raya.

Mereka melakukan aksinya dengan modus membuka lubang utama kapal tongkang yang mengangkut CPO dari Jambi menuju perjalanan menuju pelabuhan Kabil, Batam, Provinsi Kepri.

Aksi mereka selama ini sudah dipantau oleh perusahan dan akhirnya pihak perusahaan bekerjasama dengan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi untuk mengungkapnya.

Kecurigaan kurangnya CPO perusahaan hilang sejak beberapa bulan lalu dan akhirnya pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Dirpolair Polda Jambi pada 16 Mei lalu dan berhasil ditangkap pada 4 Juli lalu.

Sedangkan pihak penyidik Polisi Perairan Polda Jambi kini masih mendalami kasus untuk mengungkap kasusnya lainnya dan menangkap pelaku.(ant/rol/dri)

Share
Leave a comment