Pemilik Situs Judi Online Dibekuk

situs-online-di-gulungPolisi Bekuk Pemilik Situs Judi Online dan ahli IT yang merangkap sebagai tukang judi online.(dam)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Subdirektorat Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus para pemilik situs judi online. Empat situs dengan para operatornya dibekuk dalam beberapa pekan terakhir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan empat laporan polisi. Laporan pertama judi online ini diketahui berdasarkan Patroli petugas CyberCrime melalui situs Taipa88.com.

“Website tersebut merupakan sarana perjudian dengan nama bola tangkas, cara bermainnya dengan menginstal java dan game yang telah disediakan,” ujar Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/6/2014).

Untuk situs Taipa88.com, petugas menahan tersangka R, SP, BII, RL, CC alias K, dan RF alias A. Barang bukti token BCA, Mandiri, dan BNI. Modem, sms gateway, laptop, dan komputer PC.

“Kasus judi online lainnya, kata Kabid Humas, yaitu situs bonanza88.com, sarana perjudiannya menggunakan bola tangkas yang dikenal dengan nama Mickey Mouse, kita tahan tersangka EY dengan barang bukti dua token BCA, modem, ipad, dan dua handphone,” ujar Kabid Humas.

Kemudian situs ketiga yakni xxxhabetxx.com. Dengan menyediakan judi online melalui live chat. Empat tersangka yakni BS, ACP, RA, dan JH diamankan dengan barang bukti 11 Hp, 3 CPU, kalkulator, dan uang Rp4,6 juta.

Situs keempat yang diungkap yakni www.08110812.xxx dan www.sbo338.xxx. “URL lengkap kami rahasiakan, situs ini menyediakan perjudian taruhan sepakbola dan togel, serta permainan kasino lewat streaming. Kita amankan tersangka LY dengan barang bukti dua CPU, 10 HP, kalkulator, dan uang Rp2,6 juta,” ujarnya.

“Saat Piala Dunia sekarang ini, judi sejenis masih ada dan cukup banyak, omzet mereka mencapai Rp 3 juta sehari, bahkan ada yang mencapai Rp 50 juta sebulan. Para pelaku ada yang sudah enam bulan beroperasi, dan ada yang baru sebulan,” jelasnya.

Kini, para tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya, mereka akan dijerat pasal 303 KUHP, dan pasal SD UU RU No 11 tentang ITE.(dam)

Share
Leave a comment