Pabrik Obat Palsu Digrebek

obat-palsuObat palsu.(ilustrasi)

 

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek pabrik obat palsu di Jl. Karet Jaya I No. 89 Kelurahan Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pabrik ini memproduksi jutaan obat relaksan otot merk Tramadol, yang terdistribusi hingga ke Jakarta.

“Obat tersebut adalah obat relaksan otot. Obat yang sudah berhasil diproduksi 12 juta hasil cetak, 7 juta sudah dibersihkan dan 1 juta butir kapsul sudah isi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di lokasi penggerebekan, Sepatan, Tangerang, Banten, Senin (23/6/2014).

Penggrebekan ini sudah dilaksanakan pada 12 Juni lalu. Dari hasil penggrebekan, selain mengamankan 2 orang tersangka yakni HI dan AP, petugas juha menyita 1 mobil Daihatsu Grand Max nopol B 186 GIV, puluhan kilogram bahan baku obat merek Lactochem, Microcrystalline Cellulose, dan Magnesium Stearate serta 25 unit alat produksi.

“Bahan dari tepung dan kimiawi yang dikeringkan kemudian dibentuk seperti pil, bentuk kemasan, dengan merk dagang Tramadol,” sambungnya.

Obat yang disita oleh kepolisian sudah berbentuk kapsul dengan harga jual tertinggi Rp 21 ribu. Dan diduga diedarkan hingga ke Jakarta.

Pabrik tersebut baru beroperasi sekitar 3 bulan lalu namun sudah berhasil memproduksi 20 juta butir obat. Dulunya, pabrik tersebut dijadikan tempat memproduksi benang.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki di mana tersangka memperoleh bahan baku untuk membuat obat oplosan tersebut.

Kedua tersangka, HI dan AP, dikenakan pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan tuntutan penjara 15 tahun serta pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan lima tahun penjara.(her)

Share
Leave a comment