Kejati Sumut Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Wali Kota Medan

eldin kpk dan kejagungPlt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin (inset), ilustrasi gedung KPK dan  Kejaksaan Agung.

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Yusni diminta memegang teguh janjinya dan tidak mengingkari tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum untuk membongkar atau mengungkap kasus korupsi tanpa tebang pilih, terutama kasus yang selama ini terpendam.

“Kami apresiasi baik janji Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengungkap dan membongkar kasus-kasus yang selama ini terpendam, terutama kasus korupsi yang menyangkut pejabat di Sumatera Utara,” kata Ketua Bidang Pencegahan Korupsi Forum Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Formasu-AK), Syafruddin ST kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Karena itu kata Syafruddin, Formasu-AK mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membongkar kasus pelaksana tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang diduga korupsi Rp14 miliar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan tahun 2005.

“Kepala Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara harus memprioritaskan kasus Dzulmi Eldin ini, selain terpendam selama delapan tahun, kasus ini juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Aktifis Anti Korupsi Sumut,” katanya.

Ia mengatakan, kasus Dzulmi Eldin ini telah menjadi perhatian masyarakat, makanya perlu segera untuk diungkap agar masyarakat mengetauhi jelas apakah Plt Wali Kota Medan itu benar terbukti atau justru tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Kejati Sumut juga harus transparans dalam mengungkap kasus ini, itu janji Kepala Kejaksaan Sumatera Utara sendiri yang akan transparansi dalam mengungkap kasus-kasus yang terjadi di Sumut terutama kasus korupsi tanpa tebang pilih,” katanya berharap kasus Dzulmi Eldin ini dapat diungkap.

Formasu-AK sangat menyayangkan pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chandra Purnama, yang tidak mengetauhi kasus Dzulmi Eldin yang terpendam selama delapan tahun.

“Maksudnya Wali Kota Medan, untuk dugaan apa, di kita belum ada,” kata Chandra ketika dikonfirmasi Transindonesia.co pada Senin (9/6/2014).

Hal ini lanjut Syfruddin, sebaiknya Kejati Sumut menempatkan orang yang tepat  dan tahu akan kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat maupun yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut sebaiknya mencopot dan mengganti Kasi Penerangan Hukum yang tidak menguasai persoalan atau kasus yang ada diwilayah Sumut. Agar seluruh kasus yang ada di institusi yang dipimpinnya dapat dibongkar tanpa tebang pilih,” katanya.

Sebagaimana Hasiolan Siregar dari Aktifis Anti Korupsi Sumut menyatakan, pihaknya telah delapan tahun melaporkan kasus dugaan Dzulmi Eldin ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sampai saat ini belum juga memeriksanya.

Sampai akhirnya dugaan korupsi tersebut dilaporkan Hasiolan Siregar ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Mei 2014.

“Wali Kota-nya saja belum jelas status hukumnya, karena Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung tidak kunjung memeriksa dan menangkapnya. Hal itu jelas sangat berdampak pada pembangunan, lihat saja jalanan semakin rusak parah,” kata Hasiolan saat itu.(dhon/sof)

Share
Leave a comment