Kampanye di Monas, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

kantor-bawaslu

TRANSINDONESIA.CO – Kembali, pasangan capres cawapres nomor urut dua Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dilaporkan ke Bawaslu. Kali ini, Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang dipimpin oleh Habiburokhman mempermasalahkan Jokowi yang melakukan kampanye di dua lokasi publik yaitu di area Tugu Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Padahal, menurut Undang-Undang Pemilu area publik dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye.

“Kedatangan kami ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara oleh kubu nomor urut dua, yakni Jokowi-JK,” kata Habiburokhman saat memberikan konfrensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Habib membawa serta foto yang menunjukkan Jokowi sedang melakukan kampanye di depan sekitar 10.000 massa di area Tugu Monas. “Kami membawa bukti gambar Jokowi sendiri yang sedang berkampanye, berdasarkan praturan ada tempat-tempat yang harus steril dan salah satunya adalah Tugu Monas juga Bundaran HI,” kata Habib,

Dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tercatat tentang larangan berkampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

“Ada juga daerah-daerah yang dilarang dilakukan kampanye berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, berisi juga tentang lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye,” kata Habib.

Surat Keputusan (SK) yang dimaksud Habib adalah SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008. Selain itu peraturan dari KPU DKI Nomor 39 Tahun 2013 tentang ketentuan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di DKI Jakarta pada pemilu 2014.(pi/met)

Share
Leave a comment