Jelek-Jelakan Prabowo, Wiranto Dilaporkan ke Mabes Polri

wiranto-aroganWiranto

 

TRANSINDONESIA.CO – Jelang Pilpres suasana semakin memanas. Bahkan, berujung ke ranah hukum.  Ketua Umum Partai HANURA Jenderal TNI(Purn) Wiranto dilaporkan oleh Ketua advokasi hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, ke Polri  karena ucapannya yang menjelek-jelekan  capres Letjen (purn) Prabowo Subianto.

Mantan Panglima ABRI tersebut dianggap telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang  fitnah dan pencemaran nama baik. Hal tersebut dikatakan Habiburokhman, Rabu(25/6/2014).

Diungkapkan, tuduhan Wiranto yang menyebutkan kalau mantan danjen Kopassus tersebut dipecat dari kedinasan TNI, setelah adanya keputusan dari DKP terkiat penculikan sejumlaha ktivis 98.Namun, semuam itu dibantah oleh mantan Danpuspom Mayjen (Purn) Djasri Marin, kala itu yang menyebutkan kalau Prabowo bukanlah inisiator penculikan.

“Masih tahapan diskusi sedang proses membuat laporan. Bukti kita sudah ada dan keterangan saksi dari mantan Danpuspom Mayjen (Purn) Djasri Marin yang menyatakan Prabowo bukan inisiator,” tuturnya.

Habiburokhman berharap, Kapolri Jenderal Sutarman untuk berani memanggil dan memeriksa pengusung capres Jokowi-JK tersebut sebelum hari pencoblosan Rabu 9 April 2014.(pk/dam)

Share
Leave a comment