DKPP Diminta Segera Putuskan Nasib KPU Mimika

dkpp-pemilu

TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah fungsionaris partai politik di Kabupaten Mimika, Papua, mengharapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera memutuskan nasib lima komisioner KPU Mimika bersama Panitia Pemilihan Distrik/kecamatan Mimika Baru dan PPD Kuala Kencana.

Ketua DPK Partai Nasdem Mimika, Aser Gobay yang dihubungi Antara dari Timika, Kamis (12/6/2014) mengatakan, sidang lanjutan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU Mimika bersama PPD Mimika Baru dan Kuala Kencana diagendakan digelar siang ini di Kantor DKPP Jakarta.

Pihak teradu, dalam hal ini lima komisioner KPU Mimika bersama ketua dan anggota PPD Mimika Baru dan Kuala Kencana akan mengikuti sidang dari Jayapura menggunakan fasilitas teleconference.

“Sesuai agenda sidang pekan lalu, hari ini pihak teradu diberi kesempatan untuk memberikan jawaban atas laporan kami sebagai pihak pengadu. Kami berharap sidang berjalan lancar dan majelis kehormatan DKPP bisa langsung mengambil keputusan,” kata Aser.

Ia mengatakan, sejumlah fungsionaris parpol yang mengadukan komisioner KPU Mimika dan PPD Mimika Baru serta Kuala Kencana ke DKPP tidak memiliki tendensi pribadi.

“Kami hanya menginginkan agar kebenaran ditegakkan. Ini menjadi pembelajaran bagi semua penyelenggara Pemilu agar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka harus tetap berpegang teguh pada peraturan yang berlaku. Tidak ada tendensi pribadi,” tutur Aser.

Aser menjelaskan, sembilan dari 12 parpol peserta Pemilu di Mimika merasa sangat dirugikan akibat adanya tiga surat keputusan KPU Mimika tentang penetapan perolehan suara Pemilu 9 April 2014.

Tiga SK KPU Mimika itu yakni SK Nomor 16a, SK Nomor 17 dan SK Nomor 20, dimana pada setiap SK tersebut jumlah perolehan suara setiap parpol dan caleg berbeda-beda.

“Ini satu pelanggaran yang sangat berat dilakukan oleh penyelenggara. Apalagi penetapan caleg terpilih sudah melewati batas waktu yang seharusnya dilakukan maksimal tanggal 13 Mei 2014 tetapi baru dilaksanakan tanggal 25 Mei 2014,” jelas Aser.

Ketua KPU Mimika, Yohanes Kemong mengatakan jajarannya siap memberikan keterangan pada persidangan DKPP.

“Kami siap memberikan keterangan dalam sidang DKPP dengan mengajukan bukti-bukti,” kata Kemong.

Menurut dia, dalam persidangan sebelumnya pada 5 Juni 2014, lima komisioner KPU Mimika minta penundaan sidang lantaran sedang melaksanakan tahapan pleno penetapan perolehan suara Pilkada Mimika putaran kedua.

“Waktu itu kami menyampaikan surat ke DKPP untuk minta penundaan sidang tanggal 5 Juni 2014 karena kami sedang melaksanakan tahapan Pilkada putaran kedua. Karena alasan itulah makanya lima komisioner KPU Mimika tidak bisa hadir seluruhnya pada sidang tersebut,” tutur Kemong.

Sidang perdana DKPP untuk mengadili lima komisioner KPU Mimika dan PPD Mimika Baru serta PPD Kuala Kencana pada 5 Juni 2014 terpaksa dipindahkan ke salah satu gedung di Kantor Kejaksaan Agung lantaran Kantor DKPP digunakan untuk melakukan klarifikasi soal dugaan kampanye hitam terhadap dua pasangan Capres-Cawapres.

Selain Aser Gobay, pihak pengadu lainnya yaitu Anastasia Tekege (Nasdem), Fandanita Silimang (PDIP), Luther Wakerkwa (PAN), Muslihuddin (PKS), Gusfreyanto Sutomo, Minus Wanimbo (PBB), Peben Jikwa (Demokrat), Markus Samaran (PKPI) dan Milier Kogoya (PKB).

Sementara pihak teradu adalah Yohanes Kemong (Ketua KPU Mimika), Agus Hugo Krey, Ambrosius Lamera, Illiam Clementia Komber dan Michael Beanal (Anggota KPU Mimika).

Selain itu, Richardus Faroka, Fredy Rumbiak, Panuel Hagabal, Dirk S Koibur, Yohanes Isak Baransano, Patius Kelanangame (Ketua dan Anggota PPD Distrik Mimika Baru), Atinus Alom, Agus Kora, Petrus Weya, Michael Songgonao dan Cristin Natkime (Ketua dan Anggota PPD Distrik Kuala Kencana).(ant/kum)

Share
Leave a comment