Diperiksa 7 Jam, Jaksa Tak Tahan Udar

udar pristono Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik pidana khusus urung menahan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, setelah 7 jam diperiksa untuk kali kedua oleh jaksa, terkait kasus dugaan mark up pengadaan Bus Transjakarta anggaran 2013 di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

“Sekitar pukul 10.30 WIB, yang bersangkutan dengan didampingi penasihat hukumnya hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana di kantornya, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Tony menjelaskan, pemeriksaan kali ini Udar dicecar jaksa penyidik seputar kronologi proses dan mekanisme perencanaan kebutuhan Armada Bus Transjakarta dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler.

Sementara kuasa hukum Udar, Razman Arief mengatakan kliennya diperiksa sekitar 16 pertanyaan, yang menyentuh substansi tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan kliennya saat menjabat sebagai Kadishub DKI Jakarta. Dia pun meyakini, kliennya tak bersalah sehingga tidak ditahan.

“Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Dan kami juga mengimbau kepada penyidik kejaksaan untuk melepaskan status tersangka dari klien saya,” ucap Razman saat mendampingi kliennya usai pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Razman, selama proses pemeriksaan, Udar menjelaskan kepada penyidik bahwa keputusan penandatanganan kerja sama dengan pihak Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) itu berdasarkan surat keputusan gubernur DKI Jakarta.

“Tadi dijelaskan di dalam oleh Pak Udar, kalau dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keputusannya yang meminta kerja sama dengan BPPT itu, berarti Pak Jokowi harus diperiksa. Dan juga berarti semua Kepala Dinas dan SKPD harus diperiksa semuanya. Karena mereka bekerja berdasarkan SK gubernur,” ujarnya.

Perlawanan Hukum

Razman menantang, apabila kliennya ditahan maka pihaknya akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum. “Kalau klien kami ditahan kami akan melakukan perlawanan upaya hukum,” tegasnya.

Menurut Razman, upaya hukum yang akan dilakukan di antaranya adalah membawa kasus ini ke penyidikan Jaksa Agung Muda Pengawas dan Komisi Kejaksaan. Bahkan, pihaknya mengancam akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI.

“Kita akan buka kasus ini kepada mereka, karena saya yakin Pak Udar tidak bersalah kok. Bahwa penandatanganan kerja sama dengan BPPT itu berdasarkan SK Gubernur kok,” pungkas Razman.

Dalam pemeriksaan ini, selain Udar, jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT. Namun usai pemeriksaan pertama, Prawoto menghindari kejaran wartawan.(lp6/fer)

Share
Leave a comment