Diciduk, Waria Simpan Sabu di Bra

pengedar sabu

TRANSINDONESIA.CO – Seorang waria diciduk petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Cibubur, Krendang, Tambora, Jakarta Barat. Tersangka bernama Adita alias Bianca, 24 tahun, ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,55 gram di balik kutangnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Polisi kemudian mencurigai gerak gerik banci yang brofesi sebagai penata rias panggilan itu. Tak mau kehilangan target, polisi lantas membuntuti lalu menyergap Adita, saat baru turun dari ojek. Awalnya, polisi mengira tersangka adalah seorang perempuan. Namun belakangan diketahui tersangka adalah waria.

“Saat kami geledah, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,55 gram yang disembunyikan tersangka di balik penutup payudaranya. Sabu tersebut baru saja dibelinya seharga Rp600 ribu dari bandar sabu langganannya,” ujar AKBP Gembong kepada wartawan, Selasa (3/6/2014).

Adita yang tinggal di kos-kosan di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat itu tak bisa mengelak lagi. Dia kemudia digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk diinterogasi.

Di hadapan petugas, Adita Aryanto mengaku membeli sabu dari bandar sabu langganannya. “Dia mengaku membeli sabu dari bandar berinisial A. A sendiri kini masih kami buru,” lanjut AKBP Gembong.

Kata dia, tersangka membeli sabu bukan untuk diedarkan kembali, melainkan untuk dikonsumsi sendiri, karena sudah satu tahun kecanduan serbuk kristal haram itu. “Dia Ngaku mulai jadi pecandu sabu saat dia tinggal di Mangga Besar,” tutupnya.

Kini, anak ketiga dari lima bersaudara ini harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolres Jakarta Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang lulusan SMA ini dijerat pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.(dam)

Share
Leave a comment