Bila Asian Agri Menang, Negara Rugi Rp1,9 T

asian

TRANSINDONESIA.CO – Dirjen Pajak Fuad Rahmany berharap PT Asian Agri Group (AAG) kalah di pengadilan pajak. Sebab, jika Asian Agri menang maka negara akan mengalami kerugian sebesar Rp1,9 triliun.

Rincian tagihan Direktorat Jenderal Pajak terhadap tunggakan pajak Asian Agri adalah pokok pajak sebesar Rp1,2 triliun dan sanksi pajak sebesar Rp653,4 miliar. Sehingga totalnya sebesar Rp1,9 triliun. Hingga saat ini Asian Agri telah membayar sebesar Rp958 miliar.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Asian Agri kalah. Grup yang terdiri dari 14 perusahaan itu pun dikenai denda Rp2,5 triliun atau 200% dari pokok tunggakan pajaknya. Asian Agri pun telah membayar denda tersebut. Namun, ternyata Asian Agri melakukan banding ke pengadilan pajak.

“Formalitas hukumnya dia masih bisa banding. Makanya mereka manfaatkan ini. UU perpajakan membuat mereka boleh keberatan dan banding sampai pengadilan,” kata Fuad, Kamis sore (26/6/2014).

Menurut Fuad, jika Asian Agri menang di pengadilan maka risikonya tagihan yang Rp2,5 triliun bisa dipermasalahkan lagi. Namun jika Ditjen Pajak menang di pengadilan, Asian Agri harus membayar sisa tunggakan pajaknya. “Kami harap tahun ini bisa selesai biar ada tambahan pajak lagi Rp900 miliar-an,” pungkas Fuad.(yan)

Share
Leave a comment