AJI Kecam Kabiro Polda Maluku Lecehkan Wartawan TVRI

aji medan monang

TRANSINDONESIA.CO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon mengecam tindakan pelecehan yang dilakukan kepala biro SDM Polda Maluku,Kombes Pol Khoirut Tausid kepada wartawan TVRI Minggus Noya.

“Tindakan pelecehan yang dilakukan kepada wartawan TVRI Ambon, saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik di Polda Maluku,” kata Ketua AJI Ambon, Insany Syahbarwaty , Jumat.

Menurut dia, wartawan TVRI tersebut berupaya mengkonfirmasi data yang diterima terkait seleksi pantohir di Polda Maluku.

Saat meminta waktu untuk mengkonfirmasi nama calon siswa polisi berinisial SS, yang namanya masuk dalam daftar manifest penumpang, kemudian diganti dengan calon siswa ketika akan naik pesawat. Wartawan Minggus dihardik oknum tersebut dan memaki dengan kata-kata bodoh.

“Dia mengatakan kamu bodoh sekali ya, tanpa memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan. Kalimat tersebut diucapkan dua kali kepada Minggus yang turut disaksikan kameramen TVRI, Cak Tamaela,” katanya.

Insany meminta karo SDM Polda Maluku untuk meminta maaf kepada Minggus Noya sebagai jurnalis secara pribadi dan meminta maaf kepada pers di Maluku.

“Perbuatan dan perkataan penghinaan itu sudah menjadi bagian dari upaya menghalangi tugas jurnalis, itu kekerasan verbal, kami menuntut segera meminta maaf,” tegasnya.

Pihaknya akan menunggu itikad baik Kabiro SM Polda Maluku untuk segera meminta maaf.

“Jika tidak ada itikad baik maka kami akan melaporkan kepada Prompam Polda Maluku, karena tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pelecehkan profesi jurnalis,” ujarnya.

Divisi Litigasi LBH Pers Ambon, Sarchy Sarpury menyatakan tindakan tersebut telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 dan pasal 4 tentang upaya menghalangi tugas jurnalis, junto pasal 335 ayat tentang 1 perbuatan tidak menyenangkan.

“Kami mengecam keras sikap dan perkataan oknum tersebut, untuk itu kami meminta agar segera meminta maaf kepada pers Maluku dan Minggus Noya sebagai jurnalis yang telah dilecehkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberitaan TVRI Stasiun Maluku, Lucky Sopacua mengatakan, tindakan tersebut telah melecehkan profesi jurnalis di Maluku.

“Saya minta Kapolda Maluku mengusut perbuatan anak buahnya, karena tugas jurnalis adalah meminta konfirmsi kebenaran berita, seharusnya diterima dengan baik bukan dilecehkan dengan kata-kata yang kurang sopan,” katanya.(ant/kum)

Share
Leave a comment