4 Pengedar Narkoba dan Upal Dibekuk

ilustrasi-uang-palsuUang palsu

 

TRANSINDONESIA.CO – Polresta Depok membekuk 4 orang kawanan pengedar narkoba jenis sabu sekaligus pengedar uang palsu (upal). Mereka yang ditangkap adalah Jimmy Arifin, 35 tahun, Silvia Megasari Sumayku, 38 tahun dan Arif Rahman, 44 tahun, dibekuk di rumah kontrakan mereka di Kampung Sindangkarsa, RT04/06, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, pada Sabtu (28/6/2014), dini hari.

Satu pelaku lagi bernama Antoni, 45 tahun, ditangkap di rumahnya di Jalan Asam II, RT02/01, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Selain narkotika jenis sabu dan ganja serta alat timbangan digitalnya, dari rumah Antoni polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar atau senilai Rp10 Juta.

Wakapolresta Depok, AKBP Irwan Anwar mengatakan dari pengakuan mereka, uang palsu pecahan Rp100.000 mereka tukar di sejumlah SPBU yang ada di sepanjang Jalan Raya Bogor mulai dari Depok sampai Bogor.

“Sasaran utama mereka untuk peredaran uang palsunya memang SPBU di sepanjang Jalan Raya Bogor, dari Depok sampai Bogor,” kata AKBP Irwan kepada wartawan.

Menurut AKBP Irwan, mereka mengaku baru beroperasi mengedarkan upal dan narkoba jenis sabu selama dua bulan terakhir. “Jadi keuntungan mereka sudah sangat banyak dan kemungkinan masih ada lagi, jaringan mereka ini di Depok,” kata AKBP Irwan.

AKBP Irwan mengatakan dari pengakuan mereka diketahui bahwa sabu dan uang palsu didapat oleh Antoni dari rekannya yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat berinisial DR.

“Kami masih dalami untuk menangkap kaki tangan jaringan mereka lainnya dan bandar pemasok sabu dan upal diatas mereka,” kata Irwan.(saf)

Share
Leave a comment