Udar Kembali Diperiksa Kejagung soal Korupsi Transjakarta

Kejagung Periksa Mantan Kadinas Perhubungan DKI Kasus Korupsi TransjakartaUdar Pristono sebelum dicopot Jokowi dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dijadwalkan akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (8/5/2014), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bus Transjakarta. Udar akan diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya.

“Hari ini pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi bus Transjakarta satu saksi yakni Udar Pristono,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.

Sebelumnya, Udar sudah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (7/4/2014).

Udar ditanya soal serah terima sejumlah armada bus Transjakarta baru yang belakang diketahui beberapa unit sudah karatan.

Saat pengadaan itu dilakukan, Udar diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran. Namun hingga kini statusnya belum ditingkatkan menjadi tersangka.

Seperti diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bus Transjakarta, Rabu (7/5/2014).

Kedua tersangka yakni Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dishub DKI Jakarta dan R Drajat Adyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta.

Kedua tersangka diperiksa terkait kronologi dan mekanisme tugas serta kewenangan mereka dalam pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp1,5 triliun.

Namun, seusai menjalani pemeriksaan perdana selama 7,5 jam, kedua tersangka belum juga ditahan Kejaksaan Agung.(mi/fer)

 

 

Share
Leave a comment