Pulang Mengaji, 5 Bocah Santri Makassar Dicabuli

Polisi Kejar Pelaku Baru Pelecehan Anak TK Internasional

RANSINDOENSIA.CO – Sejak tahun 2013 hingga kini, Lukman (28) tega mencabuli 5 bocah santri yang merupakan tetangganya sendiri. Pria yang sehari-hari bekerja membersihkan masjid ini pun kini meringkuk di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan.

Para korban merupakan santri di Masjid Aqsha Smansa 83, Rumah Susun Warga (Rusunawa), Jalan Rajawali, Kampung Lette, Kecamatan Mariso. Kelimanya adalah R, A, K, MA, dan I, yang rata-rata berusia 10 tahun.

Perbuatan Lukman akhirnya terbongkar setelah MA menonton televisi dan menyaksikan berita yang serupa dialaminya, kemudian menceritakan kepada ibunya bernama ER pada Jumat 9 Mei malam. Sontak ER geram dan kemudian mendatangi rumah Lukman bersama orangtua korban lainnya. Lukman nyaris tewas setelah sempat menjadi bulan-bulanan warga yang ikut geram dengan perbuatan bejatnya.

Kepolisian Sektor (Polsek) Wajo kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Lukman. ER langsung melaporkan apa yang menimpa putranya ke Mapolrestabes Makassar dan terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/1294/V/2014/Polda sulsel/restabes mks tertanggal 9 Mei 2014.

Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polrestabes Makassar, Lukman mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan, perbuatan bejatnya dilakukan setelah para korban pulang mengaji.

Kemudian Lukman yang masih berstatus bujang ini membujuk korban untuk ikut ke ruangan sekretariat masjid. Di tempat itu Lukman mencabuli korban, kemudian memberikan uang Rp10 ribu, lalu mengancam agar tidak menceritakan peristiwa itu.

Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar Inspektur Satu (Iptu) Afrianti Firman mengatakan, penyidikan sementara, pihaknya baru menemukan 5 korban. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

“Jadi pelaku ini diserahkan oleh Polsek Mariso kepada kami untuk ditindaklanjuti. Ibu korban yang melaporkan langsung. Sejauh ini baru ada 5 korban yang kami identifikasi,” ungkap Afrianti di kantornya.

Afrianti mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lukman bakal dijerat dengan pasal 292 KUHP tentang pemerkosaan sesama jenis, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini akan kami dalami. Bisa jadi masih ada korban lainnya,” katanya.

Sementara itu, pengakuan dari tersangka yang merupakan anak bungsu dari 4 bersaudara tersebut, aksi bejat itu dilakukan karena teringat dengan kejadian serupa yang pernah ia alami, sewaktu masih berusia 12 tahun. Saat itu dirinya menjadi korban kebiadaban seorang pria yang merupakan tetangganya.

“Saya juga pernah pernah dikasi begini waktu masih umur 12 tahun. Waktu pertama saya mau lakukan ini, saya teringat dengan kejadian terhadap saya. Makanya saya juga begini,” ujar Lukman saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.(lp6/jei)

 

 

Share
Leave a comment