Pesan Presiden buat SDA

sdaSuryadharma Ali.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Suryadharma Ali (SDA) mengembalikan kepercayaan yang diterimanya sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Bersatu II kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga meminta SDA mengajukan surat pengunduran diri dalam beberapa hari mendatang.

“Bapak Suryadharma Ali mengembalikan kepercayaan sebagai Menteri Agama kepada Bapak Presiden,” kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam jumpa pers setelah pertemuan Presiden dengan SDA di Istana Bogor, Senin (26/5/2014).

Sudi memaparkan untuk selanjutnya Presiden Yudhoyono juga meminta SDA untuk menulis surat pengunduran diri secara tertulis untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Sudi mengemukakan, SDA menghadap Presiden Yudhoyono guna melaporkan tentang status tersangka yang disematkan kepada dirinya terkait kasus dana haji.

Menurut Sudi, SDA tidak merasa bersalah dan laporan tentang kinerja Kemenag menunjukkan perbaikan kinerja pelayanan haji dari tahun ke tahun. Presiden juga disebutkan mengutarakan harapan agar peristiwa yang menimpa SDA tidak mengganggu kinerja pelayanan haji pada tahun 2014 ini.

Presiden, disebutkan Sudi, juga menyatakan kepada SDA bahwa tersangka bukanlah akhir dari segala-galanya dan meminta SDA mempersiapkan sebaik-baiknya dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Presiden sebagaimana ditirukan oleh Mensesneg.

SDA tiba di Istana Bogor pada sekitar pukul 11.45 WIB dan menemui Presiden Yudhoyono yang juga ditemani Wapres Boediono, Menko Kesra Agung Laksono, dan Mensesneg Sudi Silalahi.

Pada Kamis (22/5/2014), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan dana haji periode 2012-2013.

SDA diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.(ant/sap)

Share
Leave a comment