Penetapan Rekapitulasi Suara Malut Ditunda

Distribusi Surat Suara Kacau, 17 Provinsi Tertukar

TRNASINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menunda penetapan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 menjelang batas akhir. Provinsi yang kali ini mengalami penundaan pengesahan rekapitulasi suara adalah Maluku Utara.

Penundaan dilakukan karena adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi partai politik terkait ditemukannya data tidak valid dalam presentasi yang dijabarkan oleh KPU Maluku Utara. “Untuk Maluku Utara, kami tunda dulu. Seperti yang tadi dibahas, kami akan lanjutkan pembahasannya besok malam,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2013).

Saksi dari PKS, Yanuar, mempermasalahkan data rekapitulasi yang diterima saksi pada rekap di tingkat kelurahan dan rekap di tingkat kecamatan. Sementara itu, saksi PDIP, PKB, dan NasDem, mempermasalahkan ketidakcocokan data pemilih di beberapa daerah pemilihan.

“Setelah dibandingkan antara DA1 (rekap tingkat kelurahan-red) dan DB1 (rekap tingkat kecamatan) yang kami miliki, kami minta KPU dan Bawaslu tidak ada salahnya kalau semua data-data ini dikonfrontir kembali. Mana data yang pas dan otentik, mana yang suara rakyat. Malut untuk 2014 harus gunakan data yang benar. Kami berpkir sangat tepat kalau Halmahera Selatan ini, dihitung kembali form BA, D1, atau C1 plano. Untuk cari kebenaran hakiki,” kata Yanuar.

Seperti diketahui, KPU baru menetapkan rekapitulasi 19 dari 33 provinsi di Indonesia. Ke-19 provinsi yang sudah disahkan yakni Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah. Sementara sisanya akan dibahas dalam dua hari ke depan, bertetapan dengan pengumuman hasil pemilu legislatif nasional.(mtv/yan)

Share
Leave a comment