Pasar Modern dan Minimarket Menjamur di Karawang

pasar tradisional

TRANSINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta Pemerintah Daerah setempat membatasi keberadaan pasar modern atau minimarket karena dikhawatirkan akan memusnahkan usaha kelontong milik warga lokal daerah tersebut.

“Saat ini sudah cukup banyak keberadaan minimarket. Bahkan keberadaannya sudah menjamur sampai ke pelosok desa. Jadi sudah waktunya dibatasi,” kata Ketua DPRD Karawang Tono Bahtiar, kepada Antara, di Karawang, Sabtu (10/5/2014).

Ia mengaku seringkali menerima pengaduan warga agar pemerintah daerah setempat memperhatikan keberadaan minimarket, dengan cara melakukan pembatasan pembangunan minimarket.

Pembatasan pembangunan minimarket bisa dilakukan dengan cara memperketat izin pembangunan minimarket. Sebab jika dibiarkan dibangun di mana saja, dikhawatirkan akan memusnahkan usaha warung atau usaha kelontong milik warga lokal Karawang.

Sesuai dengan ketentuannya, perizinan yang harus dilengkapi pengusaha minimarket ialah memperoleh rekomendasi dari desa atau kelurahan, dengan diketahui oleh RT/RW. Kemudian harus mengantongi pula Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan.

Jika sudah rekomendasi dari desa atau kelurahan dan mengantongi SITU, baru Dinas Cipta Karya Karawang akan membuatkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kemudian Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Karawang menerbitkan HO atau izin gangguan, lalu baru ke Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi setempat.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Karawang Hanafi sebelumnya menyatakan, tidak seluruhnya persyaratan pembangunan minimarket harus memiliki HO.

Faktor yang membedakan pembangunan minimarket harus ada izin HO terlebih dahulu atau tidak, tergantung dengan luas lahan yang dibangun minimarket itu.

Catatan Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Karawang, hingga kini terdapat lebih dari 200 minimarket yang tersebar di sejumlah daerah sekitar Karawang, baik wilayah perkotaan maupun pedesaan.(ant/min)

 

Share
Leave a comment