Newmont Rumahkan 3.200 Karyawan

newmont rumahkan karyawanKaryawan Newmont terancam dirumahkan.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 3.200 orang karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) atau 80 persen dari total 4.000-an lebih karyawan perusahaan tambang tembaga dan emas di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, segera dirumahkan.

“Kami ke sini untuk curhat karena sangat galau, sebab manajemen PTNNT akan merumahkan ribuan karyawannya pada 1 Juni jika izin ekspor konsentrat belum juga ada di bulan ini,” kata Ketua Wadah Silaturahmi Karyawan Samawa (WSKS) Abdul Azis kepada wartawan usai menemui Wakil Gubernur NTB H Muh Amin, di Mataram, Senin (19/5/2014).

Selain Ketua WSKS, Abdul juga bekerja sebagai gensub di PTNNT, sehingga akan ikut merasakan dampak kebijakan manajemen PTNNT yang akan merumahkan ribuan karyawan itu.

Abdul dan Ketua Serikat Pekerja Tambang (Spat) Samawa Yoesrawan Galang, dan beberapa karyawan PTNNT mendatangi Pemerintah Provinsi NTB guna curhat (mencurahankan isi hati) karena cemas atas kebijakan manajemen PTNNT yang akan merumahkan ribuan karyawan mulai 1 Juni 2014.

Para pekerja Newmont itu didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Abidin Nasar, ketika bertemu Wakil Gubernur NTB.

Abdul mengatakan dasar untuk curhat ke Pemprov NTB itu yakni adanya memo yang diterbitkan manajemen PTNNT tertanggal 7 Mei 2014, yang menyatakan akan merumahkan sekitar 80 persen karyawan perusahaan tambang tembaga dan emas itu, jika izin ekspor konsentrat belum juga terbit pada Mei 2014.

Karyawan PTNNT sekitar 4.000 orang, sehingga 80 persen karyawan yang akan dirumahkan itu mencapai sekitar 3.200 orang, atau hanya 20 persen karyawan atau sekitar 700 hingga 800 orang saja yang dibolehkan bekerja seperti biasa.

“Ini, bukan saja akan berpengaruh kepada kesejahteraan karyawan, tetapi juga berdampak luas pada sektor sosial dan ekonomi dalam kehidupan di wilayah NTB, terutama di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat,” ujarnya.

Karena itu, mereka meminta Pemprov NTB, terutama Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi agar ikut memperjuangkan penerbitan izin ekspor konsentrat bagi Newmont, agar para pekerja Newmont terhindar dari kebijakan merumahkan karyawan.

Sementara itu, Ketua Spat Samawa Yoesrawan Galang mengatakan pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan manajemen PTNNT agar tidak ditempuh kebijkakan merumahkan karyawan, terkait izin ekspor konsentrat yang belum diterbitkan pemerintah pusat itu.

“Sudah sering koordinasi, tapi manajemen juga kesulitan jika tidak merumahkan karyawan karena harus mengurangi aktivitas produksi, lantaran konsentrat menumpuk di tempat penyimpanan. Makanya kami berharap pemerintah pusat segera menerbitkan izin ekspor konsentrat, agar terhindar dari kebijakan merumahkan karyawan itu,” ujarnya.

Pada 7 Mei 2014, General Manager Tanggungjawab Sosial dan Lembaga Pemerintahan PTNNT Rahmat Makassau, dan sejumlah pejabat PTNNT menemui Gubernur NTB terkait izin ekspor tersebut.

Pengurangan produksi Pihak PTNNT menyampaikan bahwa akan ada pengurangan kegiatan produksi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat pada 1 Juni 2014, karena proses perizinan ekspor belum selesai.

Kecuali pembahasan yang saat ini sedang dilakukan bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses perolehan izin ekspor.

Kebijakan pengurangan kegiatan produksi itu erat kaitannya dengan fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau akan penuh pada akhir Mei 2014, sehingga PTNNT akan terpaksa mengurangi kegiatan operasi secara bertahap.

Setelah fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di lokasi tambang penuh, PTNNT akan memasuki tahap penghentian operasi penambangan dan pemrosesan, bersamaan dengan pengurangan secara signifikan jasa kontraktor, pembelian, pengeluaran modal, termasuk penyesuaian jadwal kerja dan kerja lembur karyawan.

Untuk melakukan penghematan dan menjaga kemampuan perusahaan agar dapat kembali beroperasi secara normal dan tepat waktu, sebagian besar karyawan PTNNT akan dirumahkan dengan pendapatan yang dikurangi mulai awal Juni.

Namun, PTNNT akan tetap melakukan upaya perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan para karyawan, sumber daya air, dan lingkungan hidup.

Saat itu, Gubenur NTB berjanji akan mengkoordinasikan pengurusan izin ekspor itu karena PTNNT sudah terdata sebagai Eksportir Terdaftar (ET) sejak April 2014.

Gubernur NTB juga berupaya membantu mengkoordinasikan pengurusan izin ekspor itu, antara lain dengan Menteri ESDM Jero Wacik.

Pada dasarnya hal-hal yang berkaitan dengan Kementerian ESDM sudah rampung, hanya masih ada kendala di Kementerian Keuangan sebelum Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor, sehingga hal itu tengah dikoordinasikan.

Pejabat terkait di Kementerian Keuangan dikabarkan lebih berhati-hati mengeluarkan kebijakan agar tidak dituding mengurangi bea pajak progresif atas ekspor konsentrat tambang.

PTNNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986.

Sebanyak 56 persen sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership B.V (dimiliki Newmont Mining Corporation dan Nusa Tenggara Mining Corporation of Japan), di mana tujuh persen saham NTPBV akan didivestasi kepada Pemerintah Indonesia melalui pembelian oleh sebuah badan di bawah Kementerian Keuangan.

Pemegang saham lainnya adalah PT Pukuafu Indah 17,8 persen, PT Multi Daerah Bersaing 24 persen (dimiliki oleh Bumi Resources, Pemda Propinsi Nusa Tenggara Barat,Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa) dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen.

Sejak mulai beroperasi pada tahun 2000, PTNNT telah memberikan kontribusi ekonomi sebesar hampir Rp90 triliun dalam bentuk pembayaran pajak, royalti, gaji karyawan,pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta dividen yang dibayarkan kepada para pemagang saham, termasuk pemegang saham nasional.

Selain itu, PTNNT juga telah melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang dengan menyediakan dana sebesar rata-rata Rp50 miliar per tahun.(ANT/SUN)

Share
Leave a comment