Kejari Timika Eksekusi Kepala Kemenag

tahanan kabur

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Timika, Papua, dalam waktu dekat akan mengeksekusi Piter Rada, terpidana kasus dugaan korupsi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Senin (12/5/2014).

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika, Dany Rumaikewi SH di Timika mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Piter Rada yang hingga kini masih menjabat Kepala Kantor Kemenag Mimika pada pekan ini.

Perkara tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas, sewa mobil, pembuatan pagar kantor, serta dana monitoring dan BOS setingkat SD–SLTA tahun 2009–2011 di lingkungan Kantor Kemenag Mimika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin ketua majelis Dr. H.M. Imron Anwari, S.H. pada tanggal 25 Maret 2014.

Dalam keputusan kasasinya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Timika. Putusan MA menyatakan bahwa terdakwa PR terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya itu, Piter Rada dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta atau pidana kurungan enam bulan. Terpidana PR juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp549.788.936.

Adapun barang bukti berupa sebuah mobil Toyota Avanza DS 1865 MS dan bukti-bukti administrasi lainnya dirampas untuk negara.

Vonis kasasi yang dijatuhkan kepada terpidana Piter Rada jauh lebih tinggi daripada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Papua beberapa waktu lalu yang menghukum terpidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dany Rumaikewi mengatakan bahwa salinan putusan kasasi MA baru diterima Kejari Timika sekitar dua pekan lalu.

Setelah menerima salinan putusan kasasi MA, Kejari Timika sudah berkoordinasi dengan terpidana Piter Rada. Yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika.

“Yang bersangkutan meminta untuk dieksekusi di Timika dengan pertimbangan agar lebih dekat dengan keluarganya,” jelas Dany Rumaikewi.(ant/kum)

 

 

Share
Leave a comment