Kejagung Tangkap Manajer Proyek PT Wijaya Karya

Korupsi Ketua STAIN SAS Babel

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Manajer Proyek PT Wijaya Karya Muh Ardiansyah Latief, di Apartemen Patria Park, Cawang, Jakarta Timur.

“Yang bersangkutan ditangkap pada pukul 19:40 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Untung menjelaskan, Ardiansyah merupakan terpidana perkara pemalsuan surat, yang telah dinyatakan buron sewaktu hendak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jatim. Setelah diamankan, Ardiansyah bakal diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA).

“Sesuai putusan MA Nomor: 804/K/PID/2012/MARI tanggal 24 Juli 2012, Ardiansyah Latief dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara. Dia terbukti melanggar pasal 263 KUHP,” ujarnya.(sp/fer)

Share
Leave a comment