Kasus e-KTP: KPK Geledah Kantor dan Rumah Mantan Direktur PNRI

korupsi e ktp

 

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Terbukti, pada Selasa (6/5/2014) ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua tempat terkait kasus yang telah menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sugiharto tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, penggeledahan dilakukan di dua tempat terkait konsorsium Perum Percetakan Negara RI selaku pemenang tender proyek e-KTP.

“Dilakukan penggeledahan di kantor PNRI di Jalan Percetakan Negara Nomor 31 dan rumah mantan Direktur PNRI, Isnu Edhie Wijaya, yang bertempat di Jalan Pondok Jaya 3 Nomor 24, Jakarta Selatan,” kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (6/5/2014).

Untuk diketahui, konsorsium PNRI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp6 triliun. Konsorium proyek ini terdiri dari PNRI serta lima perusahaan BUMN dan swasta, yakni Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,12 triliun.

Kemudian, terkait kasus tersebut, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Irman bepergian ke luar negeri. Selain Irman, KPK meminta Imigrasi mencegah empat orang lainnya. Mereka adalah Sugiharto selaku tersangka, mantan Direktur Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana S, serta pihak swasta bernama Andi Agustinus.(sp/lin)

 

Share
Leave a comment