ICW Desak KPK Tangani Kasus Lahan RSUD Malang

kpk hebat

TRANSINDONESIA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (20/5/2014). Ternyata kedatangan lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap pemberantasan korupsi tersebut untuk mendorong lembaga antikorupsi segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang tahun 2013.

Dalam pemaparannya, Febri Hendri selaku Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW mengatakan bahwa tidak ada perkembangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut sejak akhir tahun lalu.

Sebaliknya, Febri mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut terkesan berhenti tanpa penjelasan pada publik.

“Oleh karena itu, ICW bersama MCW (Malang Corruption Watch) melaporkan kasus ini ke KPK. Dengan harapan KPK melakukan supervisi dan jika perlu mengambil alih penanganannya karena Kejari Kota Malang tidak serius menanganinya,” tegas Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Dalam penjelasannya, Febri mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang termasuk kasus yang besar. Sebab, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp3,87 miliar.

Menurut Febri, semua bermula dari transaksi jual-beli lahan seluas 4.100 m2 antara Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dengan NH pada bulan Agustus 2013.

Tetapi, transaksi tersebut dianggap janggal karena Dinas Kesehatan (Dinkes) membeli tanah bukan dari pemilik sebelumnya yakni YC. Melainkan, membeli lahan dari NH yang telah membeli tanah tersebut dari YC.

Kemudian, terhadap NH diduga merupakan orang dekat Sekda Kota Malang dan mengetahui bahwa Pemkot ‎Malang akan membeli tanah dengan harga yang sangat tinggi.

Dinkes kemudian membeli lahan dengan harga Rp1.700 per meter persegi. Padahal pada tahun 2011, nilai harga tanah hanya sebesar Rp800 ribu per meter persegi. Jadi, Dinkes Kota Malang diduga telah membeli lahan untuk pembangunan RSUD jauh lebih mahal dari harga yang wajar. Sehingga, menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp3,87 miliar.

Lebih lanjut Febri mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang menambah deretan panjang kasus korupsi di sektor kesehatan.

Diungkapkannya, selama satu dasawarsa terakhir, ada 122 kasus korupsi yang berhasil disidik dan telah ditetapkan tersangka oleh aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Dengan, nilai keseluruhan kerugian negara mencapai Rp594 miliar‎.(SP/ATS)

Share
Leave a comment