Polisi Buru DPO Penganiaya Wartawan Makasar

Polisi Buru DPO Penganiaya Wartawan Makasar

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Makassar – Kepolisian Resort Kota Besar Makassar masih terus memburu dua orang pelaku penganiaya wartawan Celebes TV, Aditya Jufri yang sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk kedua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan kita sudah jadikan DPO,” tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Senin (7/4/2014).

Ia mengatakan, kedua pelaku yang masih buron diketahui bernama Bahar dan Oppo. Kedua pelaku itu diketahui pernah terlibat dalam beberapa kasus narkoba serta penganiaya, termasuk dua rekannya yang sudah dibekuk.

Pihaknya mengaku, jika kedua pelaku penganiaya wartawan dan perampasan harta benda korban itu akan segera diringkus karena identitas keduanya sudah diketahui oleh polisi.

“Keduanya tidak bisa lari jauh karena sudah diketahui identitasnya, apalagi keduanya pernah berurusan dengan polisi dan mempunyai catatan kejahatan,” katanya.

Selain keduanya, polisi telah menangkap dua rekannya yakni Irfandi alias Irfan (17) dan Wawan alias Bolleng (20) di Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar pada Senin (7/4/2014) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kepada wartawan Endi menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian, pelaku berjumlah empat orang melakukan aksi perampasan tas terhadap korban Aditya usai melakukan peliputan penertiban baliho dan alat peraga Pemilu Legislatif yang memasuki masa tenang pada Minggu 6 April 2014 sekitar pukul 04.00 WITA.

Kejadian bermula di jalan Gunung Bawakaraeng berdekatan dengan SPBU Makassar. Korban melintas dengan menggunakan sepeda motor sesaat kemudian melintas sekitar 50 motor diduga kawanan geng motor sehinga korban menepi. Saat hendak berbelok ke SPBU korban dicegat tiga orang pelaku.

Dan satu orang melakukan pengancaman mengunakan sebilah badik ke arah korban dan satu orang lagi berada tepat di belakang korban juga mengancam badik sedang lainnya menunggu.

Mereka kemudian mengambil tas korban secara paksa yang berisikan uang Rp2 juta, dua ponsel dan satu kamera video yang dipakai meliput dan surat penting lainnya.

“Setelah mengancam dan merampok korban, pelaku kemudian mengambil kunci motor korban dan melarikan diri sambil membuang kunci motor jauh dari lokasi kejadian. Beruntung korban tidak cedera lalu kemudian melaporkan ke rekan korban yang masih stand by di Polsek Makassar,” ucapnya.

Perwira menengah ini menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku berpura-pura berteman dan memanggil korban sementara lainnya duduk menunggu di motor dan meminta mendorong motor pelaku. Nahas saat korban mendekat pelaku Oppo yang kini menjadi target polisi kemudian mengancam korban menggunakan anak panah.

“Pelaku memaksa meminta tas korban dan mengancam mengunakan badik dan anak panah. Mereka kemudian melarikan diri dengan berbonceng tiga meninggalkan korban. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Sementara Ketua PJI Sulsel Jumadi Mappanganro memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang dapat segera menangkap pelaku penganiyayaan dan perampokan tehadap korban. Ia mengatakan, kasus seperti ini harus segera dituntaskan karena akan mengganggu stabilitas keamanan di Makassar.

“Kami memberikan apresiasi terhadap penangkapan itu, ini bukti bahwa polisi mulai serius menangani geng motor dan tidak berhenti sampai disitu. Geng motor yang berbuat kriminal harus diberantas karena akan menjadi momok di masyarakat. Kami berharap dengan kejadian ini tidak ada lagi jurnalis dan masyarakat menjadi tumbal keganasan geng motor,” harapnya.(ant/wei)

Share
Leave a comment