Pemalsu Akta Rumah di Menteng Diganjar 2,6 Tahun

pemalsu akta rumah di mentengTerdakwa Melia Handoko, pemalsu akta rumah diganjar 2,6 tahun penjara.(Transindonesia.co – Amri)

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Pembacaan vonis kasus pemalsuan surat dan tanda tangan akta rumah di Jalan Cokroaminoto 99, Menteng, Jakarta Pusat, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jatuhi ganjaran hukuman penjara terhadap terdakwa Melia Handoko, selama 2,6 tahun penjara.

Majelis Hakim, Setyo J Akhirno SH menyatakan, terdakwa Melia Handoko dinyatakan bersalah.

Mendengar hal itu, terdakwa langsung histeris, sembil menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah karena tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan tersebut.

“Saya bersumpah pak hakim, demi tuhan kalau saya tidak melakukan perbuatan itu, saya tidak memalsukan surat dan tanda tangan adik saya,” ujarnya dimuka persidangan, Selasa (15/3/2014).

Usai sidang, kepada wartawan Melia Handoko yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara itu mengatakan kecewa dengan putusan hakim tersebut, karena ia merasa tidak melakukan perbuatan yang di tuduhkan kepadanya.

“Saya akan melakukan upaya hukum, saya akan melakukan banding, karena saya merasa tidak bersalah, kita liat saja nanti, mudah-mudahan kebenaran akan terungkap,” katanya.

Seperti diketahui, terdakwa Melia Handoko alias Liem Mey Yien (53 tahun), warga jalan Kramat VI No.42 Rt,002/01 Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat, didakwa melangar Pasal 263, 264 (2) KUHP dan Pasal 372 sub 378 KUHP oleh jaksa penuntut umum (JPU) Syaiful SH dan A. Harahap SH dari Kejaksaan Agung.(amri)

Share
Leave a comment