Kejagung Sita Rumah Mantan Kepala Adhi Karya Bali

adhi karya

 

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Agung kembali melakukan  penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Divisi VII PT. Adhi Karya, Bali (Persero) Tbk, atas nama tersangka Ir. Wijaya Imam Santoso yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menyatakan tim penyidik hari ini telah mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi. “Pemeriksaannya dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bali,” ujarnya di gedung Kejagung Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Menurut Untung, saksi yang diperiksa tersebut adalah Heri Hernowo (Kepala Kantor Bank Syariah Mandiri Cabang Denpasar), I Putu Darma Yudha (Kepala Kantor Bank Danamon Cabang Denpasar, Denny Benyamin SE  (Wakil Pimpinan Kantor Bank BNI Cabang Denpasar), Setyawan Boedi Prasodjo (Karyawan Kantor Divisi Konstruksi VII Bali PT. Adhi Karya Bali) dan Andika Helmi Susilo (Karyawan Kantor Divisi Konstruksi VII PT. Adhi Karya Bali).

“Tiga orang saksi dari pihak Bank Danamon, BNi dan Syariah Mandiri hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaannya terkait dengan ada atau tidaknya rekening Wijaya Imam Santoso, termasuk aliran uang yang berada dalam rekeningnya,” ungkapnya.

Adapun saksi Setyawan Boedi Prasodjo, dan Andika Helmi Susilo, menurut Untung, pemeriksaanya ditunda karena mereka masih mempersiapkan data-data yang akurat untuk memberikan keterangan sebagai Saksi.

Sebelumnya, tim penyidik, Kamis, 24 April 2014, telah melakukan tindakan penyitaan terhadap rumah milik tersangka Ir. Wijaya Imam Santoso. “Rumah tersebut berada di Perumahan lestari living sungi, jalan Tukad Yeh Sungi, No 6 C Denpasar, Bali,” tandasnya.(amri)

Share
Leave a comment