Jokowi dan Sumarecon di Gugat Rp50 M

Jokowi dan Sumarecon di Gugat Rp50 MGedung komersial yang bernama Menara Satu terletak ditanah bermasalah.(Transindonesia.co – Amri)

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – PT Sumarecon Agung Tbk dan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo tergugat I dan II dan beberapa tergugat lainnya, seperti Camat Kecamatan Pulogadung, Kadis Tata Kota Jakarta Utara, Kantor Pelayanan Pajak Kelapa Gading dan Kantor Pertanahan Kota Adminstrasi Jakarta Utara. Mereka digugat oleh Sunarjono, dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan sebanyak 5 lembar tersebut diajukan oleh kantor hukum Syamsudin SH, dan di daftarkan di kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 19/11/2013. Dengan nomor: 464/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut.

Beraal dari Sunarjono membeli sebidang tanah dari Toha Bin Kedin seluas 5 ribu meter, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No: 013/1966 pada 1 Maret 1966 dihadapan SIPON Assisten- Wedana, selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Ironisnya, diatas tanah yang menjadi objek gugatan ini, sekarang berdiri gedung komersial, bernama menara satu.

“Pembangunan gedung komersial itu, karena PT Sumarecon mendapat surat keputusan Gubernur mengenai persetujuan prinsip nomor 3367/076.98, tanggal 15 Desember 2005,” ujar Syamsudin kepada Transindonesia.co di Jakarta, Kamis (10/4/2012).

“Tapi jangan serta merta, dapat menggunakan atau memafaatkan tanah milik Sunarjono secara melawan hukum, dengan cara-cara tanpa seizin, tanpa ada ikatan apapun, baik jual beli, sewa menyewa maupun ganti rugi. Akibat pembebasan tanah itu, Sunarjono tidak dapat memanfaatkan dan tidak bisa mengambil hasil apapun dari tanahnya,” ungkapnya.

Dengan demikian, menurut Syamsudin, perbuatan PT Sumarecon terbukti sebagai pebuatan melawan hukum, dengan sengaja membangun gedung komersial begitu banyak, sehingga memenuhi tanah milik Sunarjono.

Akibat perbuatan yang dilakukan tergugat, kata Syamsudin, penggugat mengalami kerugian Materiil dan immateriil.

“Sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) sekarang, sebesar Rp10 juta per meter dikali 5000 meter, berarti Rp50 miliar, dan Immateriilnya karena tanah tersebut tidak dapat dimiliki dan dimanfaatkan, layaklah dihargakan sebesar Rp5 miliar,” tandasnya.(amri)

 

Share
Leave a comment