Hari Ini Kejagung Periksa Sekretaris DPKAD Deli Serdang Terkait Kasus Tanah PT KAI

Hari Ini Kejagung Periksa Sekretaris DPKAD Deli Serdang Terkait Kasus Tanah PT KAIAset tanah PT KAI di Jalan Jawa, Medan, kini dijadikan Mal Medan Center Poin (MPC).(dona)

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta  – Kejaksaan Agung kembali masih seputar memeriksa para saksi kasus dugaan “perampasan” aset tanah PT KAI di Jalan Jawa, Medan, Sumatera Utara, yang saat ini dijadikan Mal Medan Center Poin (MPC).

Sedangkan tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka masih belum dijadwalkan pemeriksaannya.

“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) sekarang PT. KAI, menjadi hak pengelolaan (HPL) tanah oleh pemda tingkat II Medan tahun 1982, dab peberbitan hak guna bangunan (HGB) tahun 1994, dan pengalihan HGB tahun 2004 serta diperpanjang kembali pada tahun 2011,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi  Senin, (7/4/2014) di Jakarta.

Seharusnya diatas tanah tersebut diperuntukan bagi pembangunan 288 rumah karyawan PT KAI, kata Untung, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi Suherman, mantan sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang dan saat ini Sekretaris DPKAD Kabupaten Deli Serdang, ujarnya.

“Suherman hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 15.20 WIB, mengingat domisili saksi, berada di Sumatera Utara, akhirnya penyidik menunda pemeriksaannya pada hari ini Selasa, 8 April 2014,” kata Untung.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ke tiga orang itu adalah, Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie, dan Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap serta mantan Wali Kota Medan, Abdillah. (amri/surya)

Share
Leave a comment