Tim Pakar Rekomendasi Empat Calon Hakim Konstitusi

hakimmk

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Tim pakar penyeleksi calon hakim konstitusi merekomendasikan empat dari 10 nama untuk Komisi III DPR. Dari empat itu akan dipilih dua nama untuk menggantikan Akil Mochtar dan Harjono.

“Empat nama tersebut Atip Latipulhayat, Ni’matul Huda, Wahiduddin Adams, dan Aswanto,” kata anggota tim pakar Saldi Isra, di gedung DPR RI, Senayan, Rabu (5/3/2014).

Dia menjelaskan, dalam memberi rekomendasi, tim pakar tidak memeringkat empat nama tersebut. Pertimbangannya adalah berdasarkan integritas dan penguasaan materi ketatanegaraan dari calon hakim konstitusi.

“Ini bukan diranking ya, kita tidak skor, tidak ada urutan. Kita lihat bagaimana cara dia tampil, penguasaannya soal hukum konstitusi dan ketatanegaraan. Serta pertimbangan lain dari diskusi kita,” jelas Saldi.

Karena itu, tim pakar menyerahkan sepenuhnya penentuan dua hakim konstitusi kepada Komisi III. Dia pun berharap rekomendasi tim pakar dapat menjadi acuan dalam menentukan pilihan yang terbaik.

“Itu nanti terserah Komisi III, kita kan sifatnya rekomendasi. Kita berharap apa yang kita rekomendasikan bisa diteruskan karena ini kan bisa dijadikan model institusi lain yang punya wewenang untuk mengajukan hakim konstitusi,” tandas Saldi.

Berikut empat nama calon hakim konstitusi yang direkomendasi tim pakar :

1. Dr Wahiduddin Adam SH MA. Doktor dari Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saat ini pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM.

2. Dr Ni’matul Huda SH MHum. Doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Saat ini mengabdi sebagai dosen di almamaternya.

3. Atip Latipulhayat SH LLM PHD. Doktor di Fakultas Filosofi Hukum di Monash University, Melbourne Australia. Saat ini dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung.

4. Prof Dr Aswanto SH MSi DFM. Doktor hukum pidana di Universitas Airlangga Surabaya. Saat ini dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.(fer)

Share
Leave a comment