Polri Tindak Tegas MLM Ilegal

mlm illegal

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Forum Wartawan Peduli Hukum dan Keadilan (Forwat PHK) menggelar acara diskusi dengan tema, “Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Dari Kegiatan Bisnis Multi Level Marketing Nakal.”

Dalam acara tersebut pembicara yang hadir adalah Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Joko Komara, Direktur Bina Usaha, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Fetnayeti, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar dan Pakar Hukum Bisnis, Prof DR Faisal Santiago dan Moderator Ketua Forwat PHK Ibnu Madjah.

Pada pembukaan diskusi tersebut, APLI mengkritisi maraknya badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan langsung, masih tetap beroperasi ilegal.

Dalam paparannya, Ketua Umum APLI, Joko Komara menyatakan bahwa konsep penjualan langsung yang bersistem multi level marketing (MLM) masih saja digunakan beberapa oknum secara Ilegal. Padahal, MLM sendiri bisa menciptakan peningkatan Pengusaha Kecil Mandiri. Tapi, sayangnya masih banyak disalahgunakan. Akibatnya, masyarakat menjadi bingung memilih, ujarnya.

“APLI sebenarnya sudah membantu filter mekanisme marketing plan kepada pemerintah. Titiknya adalah pentingnya penegakan kode etik untuk memastikan MLM murni atau MLM money game,” ujarnya, di Hotel Ambhara Jakarta, Senin (24/3/2014).

Menurut Joko, untuk  membuat perekonomian sebuah negara berputar dengan baik, diperlukan pengusaha sekitar 2% dari jumlah penduduk. “Indonesia sendiri baru mencapai 0,8% saja,” katanya.

MLM yang menerapkan sistem Money Game, menurut Joko lebih fokus mendapatkan uang dari proses rekrutmen yang terus menerus dilakukan.

“Bahkan nilai pasar produknya nilainya tidak wajar. Perlindungan masyarakat terkait bisnis ini pun terancam,” ucapnya.

MLM Ilegal

Terkait hal itu, Joko mencontohkan salah satu perusahaan MLM, yakni Jeunesse Global yang oleh APLI telah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan serta BKPM. Perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

“Perusahaan tersebut memiliki SIUPL asli tapi palsu. APLI juga sudah menyurati BKPM dan Kemendag terkait hal ini. Hasilnya, dinyatakan perusahaan itu tidak memiliki ijin usaha,” ungkapnya.

Ironisnya, perusahaan itu masih menjalankan usahanya sampai sekarang.

Padahal, menurut Joko membuat SIUPL itu mudah jika semua aturannya terpenuhi.

“Yang kami takutkan, ketika ada perusahaan MLM berani Ilegalkan ijin usaha, pasti produknya pun penuh tanda tanya besar,” ujar Joko seraya menyatakan, Jeunesse Global juga diketahui sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan SIUPL, tandasnya.

MLM Money Game

Sementara itu, Direktur Bina Usaha, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Fetnayeti menyatakan perusahaan MLM itu harus memiliki marketing plan yang jelas.

“Jangan menggunakan sistem money game dengan perekrutan jumlah anggota. MLM yang benar itu bermitra usaha dengan memasarkan produk dan diberikannya komisi,” ujarnya.

Menurut Fetna, hal tersebut sudah termaktub dalam Permendag No 32/M-DAG/PER/2008, tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.

“Jadi perlu diwaspadai MLM yang bersifat money game dan ilegal status ijin usahanya. Bagi perusahaan yang tidak memiliki ijin SIUPL, Direktorat Jenderal Perdagangan tak segan-segan memberikan sanksi penghentian aktivitas usaha. Beberapa perusahaan sudah kami proses,” ungkap Fetna sembari menyatakan, untuk prusahaan Jeusse Global, sedang dalam pembahasan rapat.

Polri Kerjasama APLI

Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar menyatakan pihaknya siap bekerjasama dengan APLI untuk melakukan pencegahan terkait praktik perusahaan MLM ilegal.

“Kerjasama dengan APLI nanti diharapkan bisa menghasilkan public awarness. Jangan sampai ada korban penipuan terkait hadirnya perusahaan MLM yang tak memiliki SIUPL,” ungkap Boy sambari menyatakan, Kepolisian sendiri bekerja sesuai UU Nomor: 2 tahun 2002.

Secara umum, Kepolisian siap memantau aktivitas MLM ini sesuai aturan hukum yang berlaku baik di BKPM, Kemendag, OJK dan sebagainya.

“Yang terpenting sekarang bagaimana melakukan pencegahan. APLI juga harus berperan dan kerjasama dengan pihak Kepolisian. Jika ada MLM yang dicurigai bermasalah, maka bisa dikomunikasikan langsung kepada Kepolisian,” ucapnya.

Lebih lanjut Boy menyatakan, Polri saat ini sudah memiliki wadah penanganan perkara ekonomi di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Satuan Tindak Pidana Ekonomi Khusus di tingkat Polda. “Yang jelas, maraknya investasi bodong dan ilegal memang sudah marak di tengah-tengah masyarakat,” tukasnya.

Konteks penegakan hukum bidang ekonomi tidak selalu di pidana, ujar Boy, sambil melanjutkan, jika tidak memiliki SIUPL maka ke ranah administrasi.

“Namun bisa naik ke tingkat pidana jika terjadi penipuan, pemalsuan dan sebagainya. Dan dapat dijerat pasal 263 KUHP. Jadi Kepolisian juga membutuhkan peran serta kesadaran masyarakat,” ungkapnya.

Indikator Investor Ilegal

Menanggapi hal tersebut, pakar Hukum Bisnis, Faisal Santiago menyatakan jika Indonesia negara yang sangat potensial untuk apa saja. “Transaksi bisnis legal maupun ilegal dilakukan disini. Tujuannya satu, yakni profit,” ungkapnya.

Ketika berbicara SIUPL, Faisal menegaskan kemudahan birokrasi di Indonesia masih dipertanyakan. “Hal inilah yang menjadi indikator investor untuk melakukan tindakan ilegal,” imbuhnya.

Yang perlu dikritisi, kata Faisal, sistem birokrasi pengurusan ijin di BKPM dan Kemendag memang susah. “Ini yang harus diperbaiki dan diperhatikan. Jangan sampai terjadi pembiaran seperti kasus perusahaan Jeunesse Global yang masih beroperasi meskipun tidak memiliki SIUPL.”

Faisal menghimbau, agar APLI segera melakukan MoU dengan Kepolisian. Tujuannya satu, untuk menghilangkan polemik dalam hukum bisnis di Indonesia.

“Demonstrasi saja harus pakai ijin, kenapa perusahaan MLM masih ada yang ilegal. Saya sarankan, pemerintah jangan menunggu kasus yang lebih besar. Karena ini sudah melanggar hukum,” pungkasnya.(amri)

 

 

Share
Leave a comment