Kejaksaan Tangkap Poltekes Depkes di Madiun

Buronan WN China ditangkap

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan Kejari Ponorogo menangkap DPO asal Kejari Semarang, terpidana Koruptor benama Y. Agus Sutandio.

“Agus Sutandio berkeja sebagai PNS, bagian keuangan di Politeknik Kesehatan Semarang, Jawa Tengah, (Poltekes Depkes) pada tahun 2007- 2008. Dan pada hari Jumat, 21 Maret 2014 sekitar Pukul 09.50 WIB di Jalan Raya Ponorogo-Madiun, Ponorogo, terpidana diamankan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Lebih lanjut, mantan Kejari Jakarta Selatan ini menyatakan, Agus Sutandio divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan, ujar Untung sambil melanjutkan, serta membayar uang pengganti Rp1,3 milyar subsider 1 tahun penjara.

Menurut Untung, putusan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi nomor: 365/Pid/2010 PT.SMG tangal 2 Nopember 2010. Sedangkan pada tinggat kasasi di Mahkamah Agung, permohonan Agus Sutandio ditolak.

“Putusan MA nomor: 83 K/Pid.sus/2012 tanggal 9 Mei 2012 menolak permohonan kasasi terdakwa,” tandasnya.(ams)

 

Share
Leave a comment