Kejagung Periksa 6 Tersangka Bank BPDJB

bank bjb

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BPDJB) Cabang Tangerang, Banten, kepada PT. Primer Agroindustri Makmur (PT. PAM).

“Perkembangan kasus dugaan Korupsi Kredit BPDJBB Cabang Tangerang kepada PT.PAM sebesar 14 juta US$ untuk fasilitas kredit modal kerja bisnis Crude Palm Oil (CPO), dengan kerugian sementara 9 juta US$, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (12/3/2014)

Ke enam orang tersangka tersebut, adalah Raden Fathan Kamil (Direktur Utama PT. Primer Agroindustri Makmur), Galis Prasetya (Group Head Divisi Kredit Risk Reviewer PT. BPJB, Rubyana Ramdhan (Ketua Satuan Kerja Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit PT. BPJB Kantor Cabang Tangerang), Bangbang Purnama (Mantan Pemimpin Divisi Kredit Korporasi PT. BPJB), Agus Ruswendi (Mantan Direktur PT. BPJB), dan Entis Kushendar (Mantan Direktur PT. BPJB), ujarnya.

“Hari ini tim penyidik telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka tersebut, kecuali Raden Fathan Kamil,” ungkap Untung.

Lebih lanjut Untung menyatakan, sekitar pukul 11.00 WIB, hadir Tersangka Agus Ruswendi memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaannya, pada pokoknya, kronologis dari proses persetujuan Kredit yang dimohonkan oleh PT. Primer Agroindustri Makmur (PT.PAM), jelasnya.

“Adapun Tersangka Galis Prasetya, Rubyana Ramdhan, Bangbang Purnama, dan Entis Kushendar tidak dapat hadir, dan mereka memohon penundaan pemeriksaan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014,” tandasnya.(ams)

 

Share
Leave a comment