Kebocoran Industri Musik di Tanah Air Rp 5,2 T

tantowi yahyaKetua PAPPRI, Tantowi Yahya.(istimewa)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Pembajakan hak cipta, potensi kebocoran pendapatan industri musik Tanah Air saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5,2 triliun. Diharapkan dapat lebih diminimalisir seiring dengan revisi UU Hak Cipta No 19/2012.

“Industri distribusi musik Indonesia bagai mati suri saat ini. Bukan karena rendah daya beli masyarakat, tapi karena kasus pembajakan yang luar biasa. Pembajakan itu dilakukan baik secara fisik maupun digital. Akibatnya banyak bisnis distribusi musik terpaksa gulung tikar,” kata Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman RI (PAPPRI), Tantowi Yahya.

Sudah begitu, ujar Tantowi lebih lanjut,   sulit diberantas masalah pembajakan terhadap hak cipta tersebut,  karena belum ada payung hukum yang mengaturnya secara tegas.

Tantowi yang juga Anggota Pansus RUU Hak Cipta  ini memperkirakan, sekitar Rp10 triliun per tahun potensi pendapatan yang seharusnya dapat diterima  oleh para pelaku industri musik nasional,  dengan kontribusi pajak Rp1 triliun.

Berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), kontribusi sektor musik terhadap PDB pada 2013 hanya Rp4,8 triliun. Artinya, terdapat gap hingga Rp5,2 triliun dari potensi tersebut sehingga ikut mengurangi pendapatan terhadap negara.

Karena itu Tantowi berharap dengan adanya  revisi UU Hak Cipta terjadi perubahan terhadap pendapatan  yang signifikan. “Kami berharap melalui revisi UU  tersebut   bisa mengantongi pendapatan setidaknya Rp7 triliun hingga Rp8 triliun dari potensi Rp10 triliun per tahun. Meski kebocoran akan tetap ada, tetapi tidak semasif saat ini karena ada payung hukum yang memproteksi,” ungkapnya.

Selain  mengatur pembajakan secara fisik, UU tersebut juga akan memasukan pasal yang secara khusus mengatur hak cipta dari sisi digital yang saat ini pun banyak dibajak secara illegal.

“RUU Hak Cipta amandemen ini berpikir jauh ke depan. Jika UU lama tidak diatur soal pembacakan digital, kini dalam UU baru tersebut dimasukkan masalah pembajakan digital,” kata Tantowi.

Termasuk pula di dalamnya yang  mengatur sistem pengumpulan royalti atau imbalan hak cipta atas hasil karya para musisi yang digunakan secara komersil, baik oleh stasiun radio, televisi, maupun tempat karaoke.(irm)

Share
Leave a comment