Kebijakan Penetapan Century Bisa Diadili

je sahetapyProf.Dr.JE Sahetapy MA.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) Prof.Dr.JE Sahetapy MA menilai, kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bisa dipidanakan dan dibawa ke pengadilan untuk diadili.

“Saya tidak sepakat kalau Century itu dianggap suatu kebijakan jadi tidak boleh diajukan ke pengadilan. Siapa yang mengatakan itu? Kalau kebijakan itu dengan maksud-maksud tidak baik harus diajukan ke pengadilan,” kata Sahetapy, di Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Kendati perkara Century sedang berproses di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan terdakwa Budi Mulya. Namun, Presiden SBY menilai, kebijakan penyelamatan Bank Century tidak dapat diadili. Kecuali, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam implementasinya.

Sahetapy mengatakan, pernyataan atau pandangan presiden tidak semua benar atau “legitimate”. Maka, proses persidangan harus terus berjalan dan KPK jangan kendur dalam mengusut tuntas kasus Century.

“Saya kira tidak berarti yang keluar dari mulut presiden harus benar, itu keliru di Indonesia. Dikira semua yang keluar dari mulut presiden harus betul, kalau saya tidak (melihat seperti itu) sebagai seorang pendidik,” kata Sahetapy.

Penasehat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan sependapat dengan pernyataan Presiden SBY yang disampaikan dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi (pemred) Senin (10/3/2014). Perkara Century merupakan kebijakan yang tidak dapat diadili.

“Itu sebenarnya kebijakan soal ‘bailout’ dilakukan karena ada krisis. Kalau menurut saya kalau itu diadili bisa kemana-mana, kecuali kebijakannya itu disalahgunakan. Misalnya ada moral azas, ada tukang copet (korupsi) di sana, itu kemudian harus dikejar, harus dihajar,” katanya.

Menurutnya, KPK perlu menelusuri aliran dana dari kasus Bank Century. Hal ini dianggap penting untuk menemukan unsur korupsi dalam kasus tersebut. KPK juga dianggap perlu melihat kasus BLBI sebagai pelajaran dalam menangani kasus Century.

“Sebenarnya harus dimulai dari aliran uang itu ke mana. Kalau FPJP yang disetujui oleh antara lain Budi Mulya itu untuk menutupi giro wajib minimum (GWM) yang ada di Bank Indonesia (BI). Artinya uang itu ditransfer ke BI juga, karena waktu itu kalau GWM nya merah dan kemudian banknya ditutup kelanjutannya dikhawatirkan. Tahun 1998 begitu 14 bank ditutup menjadi Rp 800 triliun biaya BLBI,” katanya.(sp/fer)

Share
Leave a comment