Dugaan Korupsi ULP Dan ULS Di KY Diusut Kejagung

korupsi ulp dan ulp

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP), dan Uang Layanan Penanganan atau Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat dan pegawai Komisi Yudisial (KY) yang di lakukan oleh tersangka Pegawai Negeri Sipil KY, Al Jona al Kautsar.

“Hari ini, Senin 24 Maret 2014, penyidik Kejagung telah mengagendakan pemeriksaan dua orang Saksi yakni, Roejito sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Biro Umum Komisi Yudisial RI dan Andy Rumawan, Anggota Tim Pemeriksa Khusus Komisi Yudisial RI.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Arimuladi, sekitar pukul 09.00 Wib, kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan persoalan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana DIPA di biro umum,” ujar Untung sambil melanjutkan, termasuk di dalamnya pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai Komisi Yudisial, yang diketahui oleh Saksi Roejito.

Lebih lanjut mantan Kejari Jakarta Selatan ini mengatakan, pemeriksaan terkait dengan proses serta hasil yang dilakukan oleh tim internal KY terhadap tersangka AJK, yang dilakukan oleh Saksi Andy Rumawan.(amri)

Share
Leave a comment