Antasari Menangis, Gugatan Dikabulkan

antasari Antasari Azhar.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima permintaan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 ayat 3 yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Dengan putusan tersebut, artinya Antasari memiliki peluang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya atas kasus pidana yang menjeratnya. Saat dibacakan putusan, Antasari dan istrinya langsung menunduk dan menangis.

MK menyatakan pertimbangan diterimanya permintaan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Antasari karena dianggap beralasan hukum.

“Amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon (Antasari), Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva di ruang sidang MK, Kamis (6/3/2014).

MK juga menyatakan Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(okz/ams)

Share
Leave a comment