Tak Masuk Akal, Harta Akil Ratusan Milyar

 Akil didakwa terima ratusan milyarAkil Mochtar didakwa terima Rp500 milyar.(dok)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam kasus penanganan sejumlah sengketa Pemilihan Kepala Daerah ditenggarai berhasil meraup uang ratusan milyar dan dia juga didugakan dnegan tindak pidana pencucian uang.

Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor harus berani mengambil putusan monumental dan mampu menghadirkan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat mengikuti jejak Akil.

“Soal persidangan perdana Akil, Hakim Tipikor harus betul-betul seksama dan teliti serta kemudian mengambil putusan yang monumental serta berefek pada tujuan utama penghukuman yakni efek jera dan penghentian petualangan Akil dan Akil-akil lain serta Akil-akil baru di kemudin hari,” kata Ridwan Darmawan saat dihubungi Okezone, Kamis (20/1/2014).

Menurut Ridwan, kasus Akil benar-benar menampar wajah bangsa dan penegakan hukum Indonesia. Sebagai lembaga superbody yang digadang-gadang menjadi pelindung konstitusi, kata Ridwan, MK berubah menjadi sarang mafia sengketa Pilkada.

“Ditambah lagi bentangan wilayah sengketa Pilkda yang dimainkan Akil juga mencapai belasan wilayah dari Papua, sampai di sumatera. Petualangan akil harus diakhiri, dan Akil-akil baru harus ditumpas melalui proses rekrutment hakim MK yang kredibel, berintegritas, transparan serta menarik sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat,” ujar Ridwan.

Didakwa Terima Suap

Akil didakwa menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait pengurusan penanganan sengketa Pilkada di MK. Dalam dakwaan pertama, Akil disebut menerima suap Rp3 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Rp1 miliar untuk penanganan atas permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak, Banten, serta Rp10 miliar dan USD500 ribu atas penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang. Dia menerima Rp19,86 miliar atas permohonan keberatan hasil Pemilukada Kota Palembang, dan untuk memuluskan sengketa Pilkada Kabupaten Lampung, Akil didakwa menerima Rp500 miliar.

Dalam dakwaan kedua terkait penerimaan gratifikasi untuk permohonan keberatan Kabupaten Buton, ia didakwa menerima Rp1 miliar. Lalu, untuk penerimaan atas sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli, Akil didakwa menerima Rp1,8 miliar, dan Rp2,989 miliar untuk sengketa Pilkada Morotai, serta Rp10 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Jawa Timur.

Dakwaan ketiga, Akil telah menyalahgunakan wewenang sebagai ketua MK dengan memaksa Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem memberi uang Rp125 juta sebagai ongkos konsultasi mengenai perkara pemohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel. Di dakwaan keempat, Akil didakwa menerima hadiah senilai Rp7,5 miliar dari Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada di Provinsi Banten.

Dakwaan kelima, Akil didakwa bersama Muhtar Ependy terhitung sejak 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 melakukan pencucian uang, dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Total Rp161,08 miliar uang yang disamarkan Akil Mochtar.

Dakwaan keenam, Akil Mochtar pada 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010 didakwa sengaja menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan dan membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Dia didakwa menempatkan di rekening M Akil Mochtar, uang Rp 6,1 miliar (BNI); Rp7,048 miliar (Bank Mandiri), RP7,299 miliar (BCA). Dia didakwa membayarkan atau membelanjakan uang untuk kendaraan bermotor dan properti berupa Toyota Fortuner B 988 TY Rp405,8 juta serta sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No 8 sebesar Rp1,29 miliar.(okz/fer)

Share
Leave a comment